Susi Puji (19), seorang perempuan muda di Merangin, Jambi hanya berniat menggugurkan kandungannya dengan racun. Namun bukan hanya janinya yang gugur, nyawa Susi juga tak terselamatkan. Meski Susi meminum sendiri racun putas itu, tapi semua berangkat dari permintaan pacarnya, Pandu.
Keterlibatan pemuda bernama lengkap Irfando Vici Arsito (19) itu akhirnya terkuat setelah keluarga Susi melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan. Meski sebelumnya berniat 'lari' dari tanggung jawab, akhirnya Pandu mengakui perbuatannya.
Tahu Soal Racun Putas dari Internet
Kejadian ini bermula dari Susi yang hamil. Pandu pun mencari cara agar janin tersebut bisa digugurkan. Ia mencari-cari informasi di internet dan menemukan bahwa racun putas bisa digunakan untuk mengugurkan janin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini kita korek-korek (informasi), dia belajar otodidak dari internet. Dari YouTube dan media sosial," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto.
Terdapat Bukti Percakapan Soal Racun
Untuk sementara diketahui, Pandu memang tidak meminumkan racun itu atau menuangkan racun ke dalam minuman Susi. Susilah yang menuangkannya sendiri, tetapi atas perintah Pandu.
"Kami juga temukan percakapan pelaku dan korban (soal racun putas). Memang terjadi ada pembunuhan di situ," jelas Ruri.
Susi mengonsumsi racun itu dengan dicampurkan ke dalam teh pada Minggu, 13 Agustus 2023. Setelah meminumnya, ia langsung bereaksi mual-mual dan muntah. Dari mulutnya juga keluar busa yang aneh hingga ia pun tak sadarkan diri.
Susi pun sempat dilarikan ke klinik di Kecamatan Margo Tabir, Merangin. Sayangnya, nyawa Susi tak sempat diselamatkan. Pihak keluarga pun langsung membawa jenazahnya pulang untuk dikebumikan.
Keluarga Pandu Tawarkan Uang ke Keluarga Susi
Rupanya setelah korban dikebumikan, keluarga Pandu sempat mendatangi keluarga Susi. Tujuannya diduga kuat untuk menutupi keterlibatan Pandu dalam kejadian ini.
Ruri menyebut, keluarga Pandu sempat menawarkan sejumlah uang kepada keluarga Susi supaya mereka tidak melapor ke polisi. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, yakni sampai Rp 200 juta.
"Pemufakatan itu berupa pemberian uang Rp 200 juta. Tapi tidak terjadi kesepakatan di situ," imbuhnya.
Keluarga Susi Tetap Melapor ke Polisi
Keluarga Susi tak menerima tawaran uang itu. Warga sekitar juga bertanya-tanya tentang kematian Susi yang mencurigakan. Akhirnya keluarga memutuskan melaporkan kematian Susi itu ke polisi, walaupun saat itu sudah lebih dari satu bulan sejak kejadian. Laporan diterima polisi pada 27 September 2023.
Polisi saat itu langsung melakukan gelar perkara. Bahkan makam Susi juga dibongkar lagi untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi.
Pandu Ditangkap dan Mengakui Perbuatan
Setelah dilakukan pengejaran, Pandu akhirnya ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat (6/10/2023) lalu. Kemudian ia dibawa kembali ke Merangin untuk menjalani proses hukum.
"Hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban," kata Ruri.
Atas perbuatannya, Pandu dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
(des/des)