Kasus gadis Merangin bernama Susi Puji (19) yang tewas karena racun putas terus didalami polisi. Sang pelaku yang tak lain adalah pacar korban, Irfando Vici Arsito alias Pandu (19) ternyata sempat memberikan sejumlah uang kepada keluarga Susi supaya tidak melapor ke polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto. Pandu sengaja menyuruh Susi untuk meminum racun putas dengan tujuan menggugurkan kandungan.
Susi pun mengonsumsi racun yang sudah dicampur ke dalam teh itu pada Agustus lalu. Namun ternyata racun itu tidak hanya menghilangkan nyawa janin di tubuh Susi saja, melainkan juga nyawa Susi.
Setelah Susi dikebumikan, rupanya keluarga Pandu sempat menemui keluarga Susi dengan maksud khusus. Yakni agar keluarga Susi tidak melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Pemufakatan itu berupa pemberian uang Rp 200 juta. Tapi tidak terjadi kesepakatan di situ," jelas Ruri.
Pada akhirnya, keluarga Susi tetap melaporkan kejanggalan tewasnya putri mereka ke polisi. Setelah melalui proses penyelidikan hingga ekshumasi jasad Susi, polisi pun mengumpulkan cukup bukti yang mengarah ke Pandu sebagai pelaku.
"Kami juga temukan percakapan pelaku dan korban (tentang rencana meminum racun putas). Memang terjadi ada (rencana) pembunuhan di situ," lanjut Ruri.
Pandu kemudian ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat (6/10/2023), hampir dua bulan setelah kejadian. Kepada polisi, Pandu juga mengakui perbuatannya tersebut.
Ia juga mengaku bahwa ide menggugurkan kandungan dengan racun putas itu didapatkannya dari informasi di internet, antara lain media sosial dan YouTube.
"Sampai saat ini kita coba korek-korek (informasi), dia belajar otodidak dari internet. Dari YouTube dan media sosial," tegas Ruri.
(des/des)