Pandu Belajar tentang Putas untuk Racuni Kekasihnya Lewat Internet

Jambi

Pandu Belajar tentang Putas untuk Racuni Kekasihnya Lewat Internet

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Okt 2023 12:56 WIB
Tampang Irfando Vici Arsito yang racun kekasihnya Susi Puji hingga tewas
Foto: Dok Polres Merangin
Merangin -

Irfando Vici Arsito alias Pandu (19), pria yang meracun kekasihnya Susi Puji (19) di Merangin, Jambi diamankan polisi usai hampir 2 bulan kasus kematian Susi. Polisi mengungkap sejumlah fakta setelah menangkap Pandu.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengungkap bahwa motif Pandu meracuni Susi adalah untuk menggugurkan kandungannya yang berusia 2 bulan. Ia meminta Susi meminumnya dengan dicampur minuman teh.

"Motif dari pembunuhan ini untuk menggugurkan kandungan," kata Ruri, Sabtu (14/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruri menyebut, Pandu mengetahui bahwa racun putas dapat menggugurkan kandungan itu dari belajar otodidak. Ia melihat sumber-sumber dari YouTube dan media sosial.

"Sampai saat ini kita coba korek-korek (informasi), dia belajar otodidak dari internet. Dari YouTube dan media sosial," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Korban meminum racun putas pada Minggu (13/8/2023). Atas arahan Pandu, Susi mencampurkannya ke dalam teh. Tak berapa lama setelah meminum teh yang dicampur racun, korban mengalami mual-mual serta muntah dan mengeluh sakit perut. Ia bahkan mengeluarkan busa di mulutnya hingga tak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke sebuah klinik yang berada di Kecamatan Margo Tabir, Merangin. Namun nyawanya tak tertolong. Usai dinyatakan meninggal dunia, korban langsung dibawa oleh pihak keluarga dan dikebumikan.

Kasus sempat berusaha ditutupi oleh keluarga Pandu. Terjadi suatu pertemuan agar pihak korban tidak membuat laporan ke polisi.

"Pemufakatan itu berupa pemberian uang Rp 200 juta. Tapi tidak terjadi kesepakatan di situ," kata Ruri, Jumat (13/10/2023).

Kematian Susi pun jadi misteri hingga diperbincangkan masyarakat setempat. Usai kasus kematian Susi dilaporkan, polisi mulai bergerak mencari saksi, bukti, dan petunjuk.

Hasilnya, polisi turut mendapatkan bukti percakapan antara Pandu dan Susi untuk meminum cairan putas demi menggugurkan janin berusia 2 bulan di tubuh Susi.

"Kami juga temukan percakapan pelaku dan korban. Memang terjadi ada pembunuhan di situ," jelasnya.

Berbuah dua petunjuk awal itu, polisi melakukan penyelidikan hingga proses ekshumasi untuk memastikan kematian korban secara forensik. Polisi akhirnya menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat (6/10/2023).

"Hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban," ujarnya.

Pandu akan dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.




(des/des)


Hide Ads