KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Miliaran dari SYL Buat NasDem

Nasional

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Miliaran dari SYL Buat NasDem

Yogi Ernes - detikSumbagsel
Jumat, 13 Okt 2023 21:14 WIB
Foto-foto Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Berompi Oranye dan Diborgol
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ari Saputra)
Palembang -

KPK mengungkap hasil korupsi yang dilakukan eks Menteri Keuangan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada yang mengalir untuk Partai NasDem. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Alexander belum menyebutkan jumlah rinci dari penggunaan uang hasil dugaan korupsi yang ditujukan ke partai tempatnya bernaung. Dia mengatakan penyidik terus mendalami kasus ini.

"KPK akan terus mendalami," kata dia.

KPK juga menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH.

Alexander sempat menyebutkan dugaan penggunaan dana hasil korupsi yang dilakukan SYL. KPK menyatakan uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

"Penggunaan uang oleh SYL diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah," katanya.

Dia mengatakan KPK menemukan bukti permulaan uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sekitar Rp 13,9 miliar.

Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.




(mud/mud)


Hide Ads