Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM terkait masih banyak ditemukan angkutan batu bara yang melanggar aturan. Hal ini berdasarkan temuan petugas di lapangan.
Surat bernomor B/3778/X/REN.5/2023, ditandatangani oleh Dirlantas Polda Jambi. Dengan perihal data penindakan angkutan batu bara dan permohonan sanksi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan, hasil temuan pelanggaran aturan angkutan batu bara itu terhimpun pada 7-9 Oktober 2023. Pelanggaran itu mulai dari tonase hingga surat-surat kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang di tempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar," kata Dhafi, Jumat (13/10/2023).
![]() |
Dhafi merinci untuk pelanggaran jam operasional ditemukan sebanyak 26 kendaraan. Kemudian, pelanggaran muatan atau tonase sebanyak 21 kendaraan. Terakhir, pelanggaran kelengkapan SIM dan STNK sebanyak 14 kendaraan.
Dhafi mengatakan berdasarkan data pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) itu, angkutan batu bara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak. Ini dapat berakibat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, baik pada jalan nasional maupun jalan provinsi.
Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Maka dari itu, pihaknya memohon kepada Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang Sanksi Administratif.
"Sanksi itu bisa berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP Penjualan," bebernya.
Ia menyebut, permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap perusahaan tambang maupun pengusaha angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.
"Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi," pungkasnya.
(des/des)