UIN Lampung Nonaktifkan Dosen dan Berhentikan Mahasiswi Kepergok Ngamar

Lampung

UIN Lampung Nonaktifkan Dosen dan Berhentikan Mahasiswi Kepergok Ngamar

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 12 Okt 2023 18:30 WIB
Couple lying in bed while someone is watching in front of the door
Ilustrasi (Foto: iStock)
Bandar Lampung -

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengambil tindakan tegas terkait dosen dan mahasiswi yang kepergok ngamar. Suhardiansyah telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dosen, sementara mahasiswi, VO, diberhentikan.

Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani mengatakan pemberhentian keduanya resmi berlaku sejak kemarin.

"Sejak kemarin (rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi)," kata dia, Kamis (12/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi ini menurut Anis, hasil kesepakatan rapat dari pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, SYH dan VO diamankan Polda Lampung setelah sebelumnya diserahkan warga yang memergoki keduanya tengah ngamar di rumah SYH yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) malam.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan suami istri itu telah dilakukan keduanya sebanyak 6 kali. Polisi menjerat Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.




(mud/mud)


Hide Ads