Polisi mengamankan tiga remaja yang menjadi begal sepeda motor di Kota Jambi. Tak tanggung-tanggung, mereka rupanya sudah empat kali beraksi.
Kapolsek Telanaipura AKP Harefa mengatakan pelaku beraksi dengan membawa senjata tajam celurit. Celurit itu digunakan untuk menakuti korbannya.
"Benar, kita amankan tiga orang remaja yang menjadi begal sepeda motor, dan hasil pengembangan ada tiga TKP lain," kata Harefa, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pelaku yang dilaporkan hingga akhirnya mereka ditangkap adalah yang terjadi Jalan Depati Parbo, RT 11 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada 22 Desember 2022 lalu. Saat itu, korban tengah keluar untuk membeli rokok bersama temannya.
"Ketika di TKP, korban dihadang oleh para pelaku sekitar 6-7 sepeda motor dari arah depan dan ada sebagian dari para pelaku mengeluarkan sebilah benda tajam seperti celurit dan mengayunkan celurit tersebut ke arah korban," terangnya.
Melihat hal itu, korban pun langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam miliknya. Saat melompat dari motornya, mengalami luka di bagian kaki sebelah kanan.
"Selanjutnya korban membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan pelaku akhirnya dapat tertangkap pada Minggu (8/10/2023). Pelaku ditangkap saat berada di Hotel Batanghari, di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Ketiga pelaku ialah SH (16), ES (16), dan RD (17). Polisi juga masih mengembangkan adanya pelaku lain yang ikut terlibat aksi pembegalan tersebut.
![]() |
Lebih jauh, Harefa mengungkap perkembangan penyelidikan. Diketahui bahwa rupanya pelaku juga beraksi di tiga TKP lainnya yang berada di wilayah Kota Jambi dan Muaro Jambi.
"Dua kali di Jaluko, Muaro Jambi, 2 unit sepeda motor Honda Beat. Lalu, di Kota Baru, Kota Jambi di depan RS Abdul Manap 1 unit Honda Vario warna hijau," bebernya.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Mio sebagai sarana pelaku untuk melancarkan aksi serta 1 bilah parang.
"Sementara, untuk sepeda motor hasil pencurian masuk daftar pencarian barang," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
(des/des)