Dosen-Mahasiswi UIN Lampung yang Kepergok Warga Ngamar Dilepas Polisi

Lampung

Dosen-Mahasiswi UIN Lampung yang Kepergok Warga Ngamar Dilepas Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 11 Okt 2023 15:31 WIB
Couple lying in bed while someone is watching in front of the door
Ilustrasi (Foto: iStock
Bandar Lampung -

Dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang dipergoki oleh warga sedang ngamar dibebaskan polisi. Keduanya tidak bisa diproses hukum lantaran tidak ada laporan dari pihak keluarga.

"Polda lampung tidak bisa memproses lebih lanjut karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini keluarga dosen karena peristiwa itu masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (11/10/2023).

Atas dasar itu, lanjut Umi, keduanya yakni dosen SYH dan mahasiswi VO telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua orang yang diamankan warga Sukarame dan diserahkan ke Polda Lampung telah di pulangkan tadi malam," bebernya.

Sebelumnya, SYH dan VO diamankan Polda Lampung setelah sebelumnya diserahkan warga yang memergoki keduanya tengah ngamar di rumah SYH yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) malam.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan suami istri itu telah dilakukan keduanya sebanyak 6 kali. Polisi menjerat Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.

Pihak, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sebelumnya mengatakan belum bisa membeberkan sanksi terhadap keduanya.

Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani mengatakan pihak UIN masih menunggu informasi dari Polda Lampung terkait penanganan kasus keduanya yang dipergoki warga tengah ngamar di sebuah rumah.

"Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti UIN akan melakukan langkah-langkah. Tapi saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut," kata dia, Rabu (11/10/2023).

Atas dasar itu, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan belum bisa memberikan sanksi terhadap dosen SYH dan mahasiswi VO.

"Terkait dengan sanksi pastinya berdasarkan dengan kajiannya, lalu berdasarkan penyelidikan dan penyidikan. Namun, kami belum bisa menentukan karena masih menunggu informasi lebih lanjut," jelas dia.




(mud/mud)


Hide Ads