Polisi menetapkan enam tersangka terkait penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Mereka adalah pemilik Ponton Isap Produksi (PIP) timah tambang laut.
"Total ada 6 orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka semua pemilik ponton timah yang beroperasi secara ilegal di kawasan Keranggan dan Tembelok, Muntok," jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ogan Arif Teguh Imani dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, keenam tersangka ini diamankan, Kamis (28/9) lalu. Saat itu mereka menambang timah di kawasan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi yang ditambang merupakan kawasan pelabuhan dan tangkap ikan nelayan. Polisi turun tangan dan memberikan imbauan agar penambangan ilegal tersebut dihentikan.
Para pemilik ini terkesan menantang polisi. Imbauan aparat dianggap angin lalu. Kemudian, mereka kembali terang-terangan menambang timah secara ilegal. Lalu, polisi kembali turun dan mengamankan 12 unit Ponton Isap Produksi (PIP) timah tambang laut, termasuk para tersangka.
Ogan menegaskan, total ada 6 laporan polisi (LP) yang statusnya naik ke tingkat penyidikan. Dari kasus yang ada, Satreskrim menangani 2 kasus terkait tambang timah laut ilegal tersebut.
"Reskrim pegang 2 laporan polisi. Kasus ini ditangani bersama Polairud Mabes Polri dan Polairud Polres Bangka Barat. Jadi masing-masing menangani 2 laporan polisi. Dari perkara ini 6 orang jadi tersangka," tegas Ogan.
Dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bangka Barat kini statusnya masuk tahap penyidikan. Dua pemilik PIP yang kini jadi tersangka atas nama inisial D dan S.
"Untuk dua tersangka yang kita tangani kasusnya sudah penyidikan. Nanti akan segera kita serahkan ke kejaksaan berkasnya," tegasnya kembali.
Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara, pasalnya UU Minerba tentang Pertambangan Tanpa Izin. Akibat ulah mereka yang menantang imbauan polisi, kini mereka di sel. Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti alat tambang timah dari PIP hingga pasir timah.
Hingga, Selasa (10/10/2023) puluhan PIP saat ini bersandar di kawasan pantai Asmara usai mendapat peringatan keras dari aparat setempat.
(mud/mud)