Ayah Perkosa Anak Tiri, Terbongkar Usai Pelaku Kepergok Intip Korban Mandi

Sumatera Selatan

Ayah Perkosa Anak Tiri, Terbongkar Usai Pelaku Kepergok Intip Korban Mandi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 11 Okt 2023 11:04 WIB
Ayah di Empat Lawang perkosa anak tirinya, kepergok ibunya saat intip mandi korban
Ayah di Empat Lawang perkosa anak tirinya, kepergok ibunya saat intip mandi korban (Foto: Dok Polres Empat Lawang)
Empat Lawang -

Polisi menangkap pria di Empat Lawang, Sumatera Selatan, Umar Hadi (38), karena memperkosa anak tirinya, C (12). Aksi bejat Umar terbongkar usai sang istri memergokinya mengintip korban sedang mandi.

"Iya benar, pelaku merupakan ayah tiri korban dan saat ini sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (11/10/2023).

Aksi pemerkosaan itu, katanya, terjadi saat korban sedang tidur pulas di kamarnya di Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, dini hari beberapa bulan lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, saat kejadian (pemerkosaan) itu korban ini sedang tertidur di kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar tersebut dan melakukan perbuatan itu," katanya.

Setelah kejadian itu, lanjutnya, korban diduga diancam pelaku untuk tidak bercerita ke siapapun. Namun, baru-baru ini saat korban sedang mandi pelaku mengintipnya dan kepergok sang ibu, S.

ADVERTISEMENT

"Ibu korban memergoki suaminya sedang mengintip anaknya. Korban yang trauma pun diinterogasi ibunya dan mengakui pernah disetubuhi pelaku," katanya.

Dari situ, S yang tak terima pun mendatangi kantor polisi melaporkan perbuatan bejat suaminya. Polisi yang menerima laporan itu, pun melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dan kebetulan pelaku, (10/10) kemarin sedang kita panggil untuk memberikan keterangan sebagai di kasus lain. Karena ada anggota yang mengenali identitas pelaku yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah seperti dalam laporan yang kita terima, pelaku juga langsung diperiksa terkait perbuatannya tersebut," bebernya.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Unit PPA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini pelaku telah kita tetapkan tersangka. Di ditahan dan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17 Tahun 2016," jelas Kasat.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads