Pria bernama Siswandi menjadi korban pencurian Rp 300 juta usai niatnya ikut pesugihan menggandakan uang kandas di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan. Empat pelaku yang kabur ke Provinsi Jawa Barat itu pun akhirnya ditangkap.
"Iya benar, empat pelaku di kasus tersebut sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (10/10/2023).
Menurut polisi, sebelum menjadi korban pencurian komplotan tersebut, Siswandi ternyata sempat bergabung di komunitas pesugihan. Lalu, karena mengaku terlilit utang Siswandi dikenalkan rekannnya, MM dengan seorang pelaku bernama Adi Suardi alias Ustad Abas (35) yang juga merupakan anggota komunitas tersebut mengaku bisa menggandakan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ, pelaku Adi yang berhasil meyakinkan korban bisa menggandakan uang kemudian membuat rencana bersama tiga rekannya (Sanudin, Rio dam Argo) untuk mengelabui korban," katanya.
Korban yang sudah terperdaya pun diajak pelaku ke Bank untuk mengambil uang simpanannya senilai Rp 300 juta. Uang tersebut lalu dibawa pelaku ke sebuah kamar hotel nomor 312 di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, untuk digandakan, sementara korban disuruh menunggu selama proses pengadaan berlangsung.
"Dan saat korban pulang ke hotel, uang korban sudah hilang, dan penggandaan tidak terjadi, begitu modusnya," katanya.
Para pelaku yang kabur dengan membawa uang korban di sana itu terjadi pada Jumat (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari situ, korban pun mendatangi Polrestabes Palembang membuat laporan kepolisian.
"Dari laporan itu, kita langsung penyelidikan. Kita mendapat informasi pelaku yang berjumlah empat orang itu sudah kabur ke Pulau Jawa, tepatnya di Sukabumi dan Bogor. Anggota kemudian langsung bergerak melakukan pengejaran," katanya.
Keempat pelaku berhasil diamankan di dua lokasi tersebut pada Minggu (9/10) kemarin dan langsung dibawa ke Palembang untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa otak pelaku kejadian itu ternyata Adi.
"Dari keterangan pelaku, uang korban ada Rp 300 juta, Adi dapat bagian Rp 195 juta, Sanudin dapat bagian Rp 50 juta, Argo dapat bagian Rp 35 juta dan Rio dapat bagian Rp 20 juta," katanya.
Dari pengungkapan itu, polisi yang telah menetapkan para pelaku menjadi tersangka juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sisa uang Rp 30 juta, 1 kalung emas, 2 cincin emas, gepokan kertas merah yang menyerupai uang tunai dan koper.
"Tersangka Adi Suhardi, Argo dan Sanudin kita kenakan pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Rio Nugroho kita kenakan pasal 480 KHUP, ancaman 4 tahun penjara," jelasnya.
(des/des)