Sidang Etik Menanti 2 Anggota Bawaslu Tuba Buntut Gadaikan Mobil Dinas

Lampung

Sidang Etik Menanti 2 Anggota Bawaslu Tuba Buntut Gadaikan Mobil Dinas

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Selasa, 10 Okt 2023 08:04 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Tulang Bawang -

Dua anggota Bawaslu Tulang Bawang, A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana akan menjalani sidang etik. Keduanya melanggar kode etik menggadaikan mobil dinas hingga mengutip uang dari peserta calon Panwaslu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan sidang yang akan dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) rencananya dilakukan besok.

"Dua terlapor yakni A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana anggota Bawaslu Tuba, mereka dilaporkan oleh pelapor Adhel Setiawan. Sesuai Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, sidang pemeriksaan ini akan berlangsung besok. Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung," kata dia dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut David, keduanya dilaporkan atas pelanggaran kode etik dengan melakukan permufakatan jahat mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H Wandra sebesar Rp 15 juta.

"Keduanya juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi anggota Panwaslu Kecamatan,," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan tersebut, keduanya dinilai melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.




(mud/mud)


Hide Ads