Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan tertangkapnya Doni Atma Wijaya merupakan pengembangan dari penilangan anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Tersangka DA ini kami tangkap atas pengembangan kasus penilangan yang dilakukan anggota Satlantas. Jadi berawal ketika anggota Satlantas melakukan penilangan terhadap supir truk berinisial ES (31), saat diperiksa SIM B II nya telah mati dan rupanya juga palsu," katanya, Jumat (6/10/2023).
Menurut dia, dari pemeriksaan Evan Suhendra ini disebutkan bahwa SIM tersebut didapatkan dari bos nya bernama Joko Waluyo (42).
"SIM itu dari bosnya berinisial JW, kemudian kami amankan JW dan didapati bahwa SIM tersebut dibuat oleh DA," jelasnya.
Dari keterangan tersebut, Dennis menyampaikan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Doni di kediamannya pada Rabu (4/10/2023).
"Kami lakukan pengembangan dan menangkap DA di rumahnya pada Rabu malam," ujar dia.
Dari penangkapan itu, Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti baik dokumen kependudukan hingga SIM.
"Banyak barang bukti yang kami amankan di antaranya dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, SIM. Bahkan ada STNK palsu juga yang dikerjakan oleh pelaku ini," tuturnya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Doni biasa menjual jasa pembuatan dokumen palsu di kisaran harga ratusan ribu.
"Bervariasi ya, kalau pembuatan dokumen resmi harganya jutaan dia jual ratusan ribu, kalau yang ratusan ribu dia jual puluhan ribu," imbuhnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.
(mud/mud)