Korupsi Proyek Pamsimas di Muaro Jambi, Kejari Tahan Jangcik

Jambi

Korupsi Proyek Pamsimas di Muaro Jambi, Kejari Tahan Jangcik

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 04 Okt 2023 16:41 WIB
Jangcik, Ketua Pokmas Proyek Pamsimas Desa Rukam, Muaro Jambi ditahan Kejari Muaro Jambi.
Foto: Dok. Kejari Muaro Jambi
Muaro Jambi -

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menahan Jangcik, Ketua Pokmas Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Proyek yang bersumber dari APBN 2022 tersebut hingga kini belum selesai dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 299 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam hal ini, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi memberikan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk proyek Pamsimas kepada 10 desa di Muaro Jambi.

"Salah satunya adalah Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Pamsimas ini," kata Kamin, Rabu (4/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamin memaparkan pada bulan Juli 2022, dilaksanakan sosialisasi Pamsimas dari Saiful Anwar selaku pendamping Pamsimas bidang Pemberdayaan di Kantor Desa Rukam yang dihadiri oleh masyarakat Desa Rukam.

Selanjutnya, berdasarkan SK Kepala Desa dibentuklah Kelompok Masyarakat Tirta Rukam untuk melaksanakan pekerjaan tersebut yang diketuai oleh Jangcik.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, pekerjaan ditindaklanjuti dengan surat kontrak dengan waktu pengerjaan selama 108 hari kalender. Adapun rincian kerja tertulis sumber dana, APBN, dan kontribusi masyarakat.

"Rincian sumber dana APBN 90 persen sebesar Rp 400 juta, dan kontribusi masyarakat Rp 44 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamin menjelaskan untuk mekanisme pencairan dana itu dilakukan dua tahap. Tahap pertama Rp 280 juta dan tahap kedua Rp 120 juta.

"Laporan pertanggungjawaban anggaran tahap I sudah disampaikan dan sudah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap kelengkapan laporan tersebut dan telah dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban anggaran tahap II belum disampaikan kepada PPK sampai saat sekarang ini, padahal pekerjaan tersebut telah habis waktu di bulan pertengahan Desember tahun 2022," bebernya.

Kata Kamin, Ketua Pokmas dengan didampingi oleh Fasilitator Tehnik dalam menentukan progress pekerjaan pembangunan menara air tersebut berdasarkan perkiraan saja, tanpa melakukan penghitungan pasti. Selain itu, data pendukung yang digunakan dalam menentukan progres tersebut adalah berdasarkan penampakan bangunan saja.

"Ternyata sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," sebutnya.

Kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai di antaranya pembangunan SPAM berupa pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesori, dan pemasangan jaringan sambungan rumah.

"Pembangunan SPAM tersebut tidak selesai dikerjakan karena uang tersebut telah habis dipakai oleh Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Sejauh ini Tim Penyidik Kejari Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 75 dokumen terkait.

"Indikasi kerugian negara dari proyek itu Rp 299.812.714," tambahnya.

Saat ini, Kamin sudah ditahan sejak Rabu (3/10/2023). Ia dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi, dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Tersangka Jangcik akan dijerat primer Pasal 2 ayat 1 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.




(des/des)


Hide Ads