Gubernur Jambi Al Haris menanggapi adanya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi dia, UU ASN ini sangat berpihak bagi ASN, PPPK, hingga honorer.
"Jadi perlu saya sampaikan, bahwa di UU ini tentunya tidak ada pergantian honorer serta tidak ada pergantian untuk proses PPPK, semua tetap berlangsung proses pengangkatannya, manajemen pemindahan ASN juga dipermudah dan tentunya ini sangat berpihak ke semuanya," kata Al Haris usai ikut rapat paripurna di gedung DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Al Haris perlu menghadiri rapat penting ini di DPR RI. Mewakili gubernur di seluruh Indonesia, Al Haris hadir dengan beberapa pihak pemerintah pusat lainnya baik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, kemudian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Haris menilai UU ASN ini sangat memberikan keuntungan yang lebih bagi ASN. Dalam UU itu, mutasi para pejabat yang dulu eselon II tidak berlaku lagi kecuali tergantung dengan kondisinya.
"UU ini banyak sekali hal positif dan saya berharap ini menjadi payung hukum bagi ASN, honorer, dan PPPK agar bisa maju melangkah ke depannya," ujar Al Haris.
Pengesahan RUU ASN ini juga disetujui oleh seluruh Fraksi yang ada di DPR RI. Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.
"Intinya dengan adanya UU ASN ini sangat memudahkan baik soal pendapatan, pensiun, dan terutama tidak ada penghapusan honorer disini," ucap Al Haris.
Diketahui, RUU ASN 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya disebutkan bahwa penghasilan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan statusnya.
Nantinya, RUU ASN yang baru akan mengubah komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa RUU ASN pada awalnya merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden pada 2020 lalu. DPR kala itu mengusulkan lima klaster perubahan dalam RUU ASN.
Klaster pertama, penghapusan KASN. Kedua, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kesejahteraan PPPK. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan klaster kelima pengangkatan tenaga honorer.
(des/des)