Residivis Narkoba di Pangkalpinang Diringkus, 395 Gram Sabu Disita

Bangka Belitung

Residivis Narkoba di Pangkalpinang Diringkus, 395 Gram Sabu Disita

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 03 Okt 2023 16:36 WIB
Residivis narkoba kembali ditangkap di Pangkalpinang dengan barang bukti 395 gram sabu.
Foto: Dok. Polresta Pangkalpinang
Pangkalpinang -

Polisi meringkus Syamsudin alias Centang (34), pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Pelaku ini merupakan residivis dan pengedar sabu-sabu yang bebas 2019 lalu.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Setelah menjalani hukuman dan bebas tahun 2019, pelaku tak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra ditemui di Mapolres, Selasa (3/10/2023).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 395,21 gram narkoba jenis sabu-sabu. Diketahui pelaku ditangkap pada 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini pelaku harus berurusan lagi dengan polisi karena kembali menjual sabu. Pelaku ditangkap saat sedang mengemas sabu-sabu di kontrakan Kenali Asam, Kelurahan Pintu Air, Pangkalpinang.

"Barang bukti diamankan di kontrakan pelaku. Total 395,21 gram yang dikemas di plastik bening dan disimpan di kaleng," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selain sabu, polisi juga menyita plastik untuk mengemas sabu dan kaleng penyimpanan barang haram tersebut. Hasil pemeriksaan sabu itu mau disebar di Pangkalpinang.

Pelaku yang juga merupakan mantan pembalap motor lokal ini, bersilat lidah dihadapan polisi. Ia mengaku baru 5 hari memegang narkoba jenis sabu itu.

"Barang didapat dari bandar bernama PAK (DPO). Saya hanya menyimpan (sabu), barang sudah di saya 5 hari," sebut tersangka.

Rencananya, sabu itu akan diedarkan setelah ada pesanan ke bandar (PAK). Namun belum sempat mengedarkan, pelaku telah terlebih dahulu diringkus.

"Belum ada perintah untuk melempar atau membuangnya (dijual). Baru sekali (terima sabu) tuh ge (itu aja) hanya sebagai menyimpan dan menunggu perintah dr PAK (DPO)," tambahnya.

Kini pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(des/des)


Hide Ads