Seorang gadis muda berinisial SF (21) di Merangin, Jambi tewas diduga usai meneguk racun putas untuk menggugurkan kandungannya. Ditengarai, gadis tersebut nekat meminum racun tanaman itu karena disuruh kekasihnya.
"Kita dari pihak Polres dapat informasinya dari masyarakat, dari mulut ke mulut sehingga kami menurunkan anggota untuk mengecek kebenarannya," terang Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Minggu (1/10/2023).
Polisi saat ini turun tangan menyelidiki dan akan melakukan ekshumasi atas kasus yang terjadi pada bulan Agustus lalu tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun kejadian itu sudah terjadi pada Minggu (13/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar kematian tragis korban baru heboh belakangan ini karena sempat mau ditutup rapat oleh keluarga pacar korban. Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan Satreskrim Polres Merangin.
"Iya benar masuk penyelidikan kita, ya" kata Ruri.
Kepada detikSumbagsel Ruri mengatakan kejadian itu baru terendus pihak kepolisian usai heboh menjadi perbincangan belakangan ini. Atas hal itu, pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi. Ruri mengatakan awalnya, pihak korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah, dilakukan pendekatan korban akhirnya membuat laporan
"Hasil dari bahan keterangan yang didapatkan, memang benar ada seorang wanita yang meninggal dunia dengan tidak wajar. Namun pihak kluarga belum ada satu pun yang mau melaporkannya, sampai kami dari pihak Polres langsung mencoba dan menyentuh pihak kluarga korban. Barulah salah satu dari keluarga korban membuat laporannya," terangnya.
Polisi diketahui sudah mengumpulkan sejumlah bukti seperti HP korban yang menujukan isi percakapan pelaku dan korban untuk menggugurkan kandungan. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Ruri menyebut untuk penyelidikan agar lebih terang pihaknya akan melakukan ekshumasi jenazah korban.
"Benar kami akan ekhumasi jenazah korban Senin (2/10/2023)," tandasnya.
(bpa/bpa)