Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menangkap satu lagi tersangka korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020. Tersangka berinisial EW berperan sebagai kontraktor.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi membenarkan hal tersebut. "Benar, EW telah ditangkap setelah sebelumnya tidak mengindahkan panggilan kami sebanyak 3 kali," kata dia saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (30/9/2023).
Helmi menjelaskan, peran EW dalam proyek pengadaan tersebut merupakan kontraktor. Terkait modus yang digunakan EW, lanjut Helmi, yakni menyediakan pengadaan kontainer sampah tidak sesuai spesifikasi alias di luar SNI sebagaimana kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran dia ini sebagai kontraktor dalam proyek pengadaan di tahun 2020, dia yang penyedia barang. Barang yang disediakan itu tidak berstandar SNI, sehingga menyebabkan selisih berat pada plat kontainer berujung kondisi barang berkualitas buruk," jelasnya.
Kini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Bandar Lampung. Dalam korupsi kasus ini, negara merugi Rp 400 juta.
(des/des)