Korupsi Truk Sampah di DLH Bandar Lampung, 3 Orang Jadi Tersangka

Lampung

Korupsi Truk Sampah di DLH Bandar Lampung, 3 Orang Jadi Tersangka

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 09 Sep 2023 06:06 WIB
Korupsi Truk Sampah di DLH Bandar Lampung, 3 Orang Jadi Tersangka
Foto: Dok. Kejari Bandar Lampung
Bandar Lampung -

Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Ketiganya melakukan korupsi pada anggaran tahun 2018 dan 2020 sebesar Rp 400 Juta.

Ketiga tersangka yakni Ismed Saleh selaku PPK DLH Kota Bandar Lampung, Widyanto selaku rekanan serta Eko yang juga rekanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan ketiga tersangka telah dilakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetapkan IS, WD serta EW menjadi tersangka. Dua kami lakukan penahanan dan kami titipkan di Rutan Bandar Lampung, sementara EW kamk minta kooperatif untuk datang atas panggilan yang telah kami layangkan," kata dia, Jumat (8/9/2023).

Helmi menyampaikan modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini yakni dengan menggunakan bahan kontainer yang tidak standar SNI.

ADVERTISEMENT

"Korupsi dalam kasus tersebut yakni tersangka WD dan EW selaku penyedia menggunakan bahan kontainer tidak standar SNI. Dan terjadi selisih berat pada kontainer terpasang dan tebal plat tidak sesuai kontrak. Sedangkan IS selaku pejabat di DLH tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Kontainer Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2018 dan 2020 sebagaimana yang tertuang dalam kontrak,"jelasnya.

Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian mencapai Rp. Rp 400.033.745, dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp 230.091.048 dan tahun 2020 sebesar Rp 169.942.696.

Ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.




(des/des)


Hide Ads