Polda Bengkulu memeriksa 18 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Berlanja Tak Terduga (BTT) pada Anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Dirreskrimsus Polda Bengkuu, Kombes I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoiril Akbar mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap 18 saksi dilakukan pada hari ini, Rabu (27/9/2023). Mereka merupakan unsur ASN di lingkungan Pemkab Seluma.
"Kasus dugaan korupsi di BPBD Kabupaten Seluma terus berlanjut. Hari ini 18 saksi dari unsur ASN telah kita periksa," kata Khoiril, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoiril menjelaskan, para ASN yang diperiksa ini berasal dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dan BPBD. Terpantau pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sejak pagi hingga sore hari di gedung Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Pemeriksaan 18 saksi ini akan dilakukan hingga Jumat mendatang," jelas Khoiril.
Dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu terindikasi kerugian senilai Rp 1,5 miliar dari anggaran Rp 4,1 miliar yang dikelola BPBD Seluma.
"Kerugian negaranya sekitar Rp. 1,5 Miliar, tersangka belum kita tetapkan, karena masih menunggu hasil dari gelar dan petunjuk Bareskrim Mabes Polri," tutup Khoiril.
Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 4.775.236.914. Kurang lebih sebesar Rp 4.194.220.000 dikelola BPBD Kabupaten Seluma untuk membayar biaya dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana di Seluma.
(des/des)