Mobile Banking Dibobol APK Surat Tilang, Warga Palembang Rugi Rp 2,3 M

Sumatera Selatan

Mobile Banking Dibobol APK Surat Tilang, Warga Palembang Rugi Rp 2,3 M

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 27 Sep 2023 16:36 WIB
Pelaku Peretasan Modus Klik APK di Palembang.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Warga Palembang, Sumatera Selatan inisial XX berusia 58 tahun menjadi korban peretasan modus klik aplikasi (APK) surat tilang. Korban mengalami kerugian Rp 2,3 miliar. Pelaku yang berasal dari Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) pun telah ditangkap.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa dialami XX itu bermula beberapa waktu lalu pada pukul 08.00 WIB. Pelaku awalnya mengirimkan pesan WhatsApp file APK bernama surat tilang dan mengaku dari pihak kepolisian.

"Adapun tujuan pelaku untuk menyadap isi SMS di HP korban. Setelah korban menginstal aplikasi tersebut, pelaku pun mengetahui semua isi SMS yang ada di HP korban," kata Putu di Mapolda, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat kode OTP yang ada di SMS HP korban, pelaku langsung meretas email korban. Dari situ, pelaku akhirnya memiliki bekal dan lanjut meretas rekening bank atau mobile banking milik korban.

"Setelah berhasil meretas mobile banking milik korban, pelaku langsung menguras isi saldo yang ada di rekening bank milik korban, dengan pelaku mentransferkan saldo yang ada di rekening korban ke beberapa rekening dan dompet digital milik pelaku yang sudah disiapkannya dan dilakukan selama tiga hari berturut-turut," katanya.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian itu, XX mengalami kerugian Rp 2.369.182.330 dan melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. Dari laporan itu, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

"Kita pun mendapat informasi jika aksi peretasan itu dilaku pelaku di wilayah Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI. Pelaku pun berhasil kita amankan pada 14 September sekitar pukul 03.30 WIB, lalu dibawa ke Mapolda Sumsel guna diperiksa lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mahasiswa inisial IS (23) warga Tulung Selapan, OKI itu ternyata sudah melakukan aksi tersebut sejak 2022 lalu.

"Saat melakukan penetasan pelaku melakukannya sendiri. Namun untuk pengambilan uang yang ada di rekening bank pelaku meminta bantuan kepada rekannya," katanya.

Polisi tak menyita uang milik korban dalam pengungkapan itu. IS ditetapkan sebagai tersangka tentang UU ITE. Selain itu, polisi juga berencana akan menjeratnya dengan UU TPPU.

"Terkait Undang-undang TPPU akan dikembangkan dalam perkara lanjutan. Tersangka sementara kita kenakan pasal 70 ayat 1 juncto pasal 46 ayat 1 dan pasal 32 ayat 2 juncto pasal 48 ayat 2, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 600 juta," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads