Dua mantan petinggi PT Baturaja Multi Usaha (BMU), Laurencus Sianipar dan Budi Oktarita menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Dalam dakwaannya, keduanya korupsi uang perusahaan untuk bisnis dan jual beli saham.
Kedua terdakwa menjalani sidang perdana, Selasa (26/9/2023) dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017-2021 pada PT Semen Baturaja dan anak perusahaannya PT Baturaja Multi Usaha.
Dalam dakwaanya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) terungkap bahwa sebagian uang yang digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Sahlan Effendi ada beberapa poin yang disebutkan JPU dalam persidangan yakni penggunaan sejumlah uang dimulai dari membeli saham hingga usaha jual besi bekas, yang mengakibatkan kerugian keuangan PT BMU anak PT Semen Baturaja sebesar Rp 2,6 miliar.
"Bahwa perbuatan terdakwa Laurencus Sianipar bersama Budi Oktarita telah memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar," ujar JPU.
Atas perbuatan terdakwa keduanya dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa Budi Oktarita melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sementara terdakwa Laurencus Sianipar tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan sidang dengan pembuktian perkara.
Tim kuasa hukum Laurencus Sianipar, Ahmad Azhari mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin melanjutkan sidang pembuktian perkara.
"Kita sudah sepakat dengan teman-teman tidak mengajukan Eksepsi. Akan tetapi kita menegaskan menolak dakwaan tersebut terutama soal kerugian negara, karena dari dakwaan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum tadi tidak ada sama sekali yang mengalir ke kantong pribadi klien kami. Dalam perkara ini klien kami hanya sebagai penanggung jawab karena selaku Dirut PT BMU," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Budi Oktarita, Rahmat Hartoyo mengatakan apa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tadi sudah diselesaikan oleh kliennya.
"Kita sudah menyerahkan uang Rp 500 juta dengan jaminan sertifikat atas nama Budi dan Laurencius dan itu nilainya lebih dari Rp 2,6 miliar. Nah poin ini tidak dimasukkan jaksa dalam dakwaannya makanya nanti saat sidang eksepsi akan kami jelaskan," ujarnya.
(mud/mud)