Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan mantan Direktur Utama, Laurencus Sianipar dan mantan Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha, Budi Oktarita. Keduanya diduga korupsi distribusi semen Rp 30 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka mengatakan keduanya ditetapkan dari hasil penyidikan dugaan penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan anak perusahannya PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2017 - 2021.
"Kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni BO selaku mantan Kepala Bagian Keuangan PT BMU, pada tahun 2016 - 2017. Dan LS mantan Direktur Uatam PT Baturaja Multi Usaha pada April 2016 - Januari 2018," ujar Vanny, Rabu (7/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanny mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah diperiksa sebagai saksi, bersama 15 orang lainnya. Setelah cukup bukti, tim penyidik meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
"Keduanya ditetapkan tersangka pada hari ini dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," ujarnya.
Menurut Vanny, atas perbuatan keduanya berpotensi merugikan negara Rp 30 Miliar. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang - undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor :20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP Pidana.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
"Hingga saat ini tim penyidik Kejati terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawab pidananya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka Rizal Syamsul yang ditunjuk Kejati Sumsel mengatakan kedua klienya diduga melakukan penyimpangan distribusi semen Baturaja dan pengelolaan keuangan pada PT Semen Baturaja dan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2017 - 2021.
"Diperkirakan sementara selisih kerugian sekitar Rp 2 miliar. Namun masih dalam proses perhitungan," ujarnya.
(mud/mud)