Pria berinisial MO (41) asal Kapanewon (Kecamatan) Pengasih, Kulon Progo, DI Yogyakarta, diciduk polisi. Dia menukar motornya di masjid. Oleh polisi dijerat pasal pencurian.
"Soalnya motor saya sudah jelek, nggak bagus buat jarak jauh. Soalnya saya jualan cangkul keliling sampai Magelang dan Purworejo, jadi butuh motor baru, tapi nggak punya uang buat beli," kata MO dalam gelar kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (24/9/2023), dilansir detikJogja. Motor MO diketahui keluaran 2010. Sedangkan motor korban keluaran 2017.
Pencurian motor bermodus 'penukaran' tersebut terjadi di masjid wilayah kelurahan Hargotirto, Kulon Progo, Minggu (10/9) petang. Saat itu, MO hendak cuci muka usai berkeliling hingga ke Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah lihat kok ada motor yang masih terpasang (kunci) kontaknya, dari situ saya muncul niat buat nukar sama motor saya aja," ujarnya.
Motor Vario bernopol AB 4668 QC tersebut diketahui milik Murwanta (44) yang salat Magrib. Dia kaget pas pulang motornya tak berada di tempat. Yang ada hanya motor Vario bernopol AB 2236 CP miik MO. Kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Awalnya, polisi mendeteksi MO berada di Magelang, Jawa Tengah. Namun ketika dicek, ternyata nihil.
"Kemudian setelah dicek kembali pelaku ternyata ada di Purworejo, sehingga kita cek ke sana sekitar pukul 23.00 WIB dan berhasil bertemu pelaku di wilayah Bener, Purworejo," kata Kapolsek Kokap AKP Toha.
Terungkap, motor curian yang semula bernopol AB 4668 QC diganti menjadi BG 4492 ACS. Tampilan motor tetap, jadi teridentifikasi sesuai laporan korban.
"Yang bersangkutan akan dikenakan 362 KUHP (pencurian) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup Toha.
Artikel ini telah tayang di detikJogja dengan judul 'Maling di Kulon Progo Ditangkap, Alasannya Tukar Motor Bikin Geleng-geleng'.
(trw/trw)