2 Kelompok Remaja Jambi Saling Ejek di Medsos Berujung Saling Serang

Jambi

2 Kelompok Remaja Jambi Saling Ejek di Medsos Berujung Saling Serang

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 25 Sep 2023 20:15 WIB
Satu remaja kelompok berandalan di Jambi diamankan pasca melakukan pembacokan.
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Aksi penyerangan antarkelompok remaja kembali terjadi di Kota Jambi. Pemicunya karena saling ejek di media sosial. Satu orang remaja menjadi korban pembacokan.

Aksi pembacokan itu terjadi di Jalan Bhayangkara dekat Mako Polresta Jambi, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Minggu (24/9/2023), sekira pukul 05.00 WIB.

Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Aiptu Mohammad Bentang Jayo mengatakan pasca kejadian itu, polisi mengamankan satu orang pelaku pembacokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya satu pelaku sudah kami amankan. Eksekutor," kata Aiptu Bentang, Senin (25/9/2023).

Pelaku yang diamankan ialah Laode Reyhan (18), warga Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Laode merupakan pelaku yang mengayunkan egrek ke tangan korban. Ia diamankan di rumahnya, tak lama dari aksi pembacokan tersebut.

ADVERTISEMENT

Bentang mengungkapkan, aksi penyerangan itu terjadi antara Kelompok Kasang dengan Kelompok Bolong. Penyerangan terjadi karena saling ejek di media sosial.

"Motif sakit hati saling ejek di medsos. Mereka saling kenal juga. Kebetulan malam itu ketemunya. Yang diamankan ini dari Kelompok Kasang," tambahnya.

Tawuran ini diawali aksi kejar-kejaran dengan menggunakan sepeda motor, dimulai dari arah Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Korban saat itu berada di satu motor dan tertinggal oleh teman-temannya.

"Pengejaran sudah dilakukan dari arah Kasang, Jambi Timur kebetulan sampai di Jalan Bhayangkara, pelaku lagsung membacok mengenai lengan kanan korban," jelasnya.

Setelah pembacokan itu, korban sempat masuk ke depan gerbang Polresta Jambi. Lalu, korban diberi bantuan ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis.

"Korban sempat berlari masuk ke depan gerbang Polresta Jambi. Sementara, pelaku dan dua orang temannya melarikan diri," terangnya.

Polisi juga turut mengamankan egrek yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Pelaku rupanya juga pernah terlibat dalam aksi tawuran kelompok remaja pada tahun 2022 di Haji Kamil, Kota Jambi.

"Kebetulan pelaku pernah terlibat di TKP Haji Kamil dan DPO di kasus yang sama ini," ujarnya.

Saat ini, polisi masih mengejar 2 orang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pembacokan tersebut. Mereka berinisial J dan R.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun dan atau Pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 5 bulan.

"Pesan Kamtibmas kita, agar orang tua diharapkan lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak mereka terlibat pelanggaran hukum ataupun tindak pidana. Jadi aktivitas anak-anak harus diawasi," imbaunya.




(des/des)


Hide Ads