Polisi mengungkap motif penembakan Yayan Kusnaedi alias Iyan (35), yang pecah kepala hingga sekarat di rumah sakit, di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku mengakui bahwa penembakan dipicu adanya dendam.
Pelaku bernama Hendri (37) mengaku dendam ke korban karena adiknya hingga kini masih dibui usai dituding korban atau dicepui sebagai bandar narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono dalam konfrensi pers di kasus tersebut usai penetapan tersangka atas Hendri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengaku tidak senang adiknya dituduh (bandar narkoba). Lantas dia memilih waktu yang tepat dan mengambil senjata api dari rumah dan menembakkan ke kepala korban," kata Harryo di Palembang, Sabtu (23/9/2023).
Meski begitu, polisi akan terus mendalami motif yang sebenarnya. Sebab, hingga kini rekan Hendri, AN yang mengetuk pintu rumah saksi saat kejadian, masih dalam pengejaran.
"Hingga saat ini kasusnya masih terus kita dalami, karena masih ada rekan tersangka yang lainnya berinisial AN (DPO), terlibat dalam kasus ini," katanya.
Setelah menembak korban, Hendri mengakui bahwa ia dan AN langsung melarikan diri. Setelah berpencar, Hendri awalnya bersembunyi di kawasan Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI).
Merasa tak aman di Tanjung Raja, Hendri pun berpindah lokasi persembunyian yakni di kawasan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI). Di lokasi terakhir itulah ia akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Dari penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah itu, polisi mengamankan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver dan 3 butir amunisi. Selain itu, polisi juga menyita motor BG 2996 AEH yang digunakan pelaku saat kabur setelah kejadian.
Hendri mengaku senpira itu miliknya dibelinya sekitar setahun lalu. Dan baru pertama kalinya senpi yang didapat dari rekannya itu ia gunakan.
"Itu (pistol) saya beli dari kawan Rp 1 juta. Baru sekali ini saya pakai untuk menembak, karena kesal dengan korban," ungkap Hendri.
Atas perbuatannya, Hendri kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Kita kenakan pasal berlapis, percobaan pembunuhan, Pasal 340 KUHP juncto 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 53 KUHP, Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, ancaman penjara maksimal 20 tahun," jelas Kapolres.
(des/des)