Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai PDIP Jambi bernama Roy Canda Saragih ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Bacaleg itu kini sudah tidak terdaftar di KPU.
Ketua PDI Perjuangan Jambi Edi Purwanto mengaku telah mencoret nama Roy sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di DPRD Muaro Jambi. Roy dipecat karena saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.
"Iya, itu namanya sudah kita coret dari bacaleg, itu yang bersangkutan maju bacaleg dari dapil Sungai Gelam untuk DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Jadi namanya tidak terdaftar di bacaleg di KPU," kata Edi Purwanto dihubungi pada Sabtu (23/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaku Ketua DPD PDIP Jambi, Edi mengaku sangat tegas dalam persoalan apapun. Apalagi ada nama caleg yang harus berurusan dengan hukum. Meskipun Edi menyebut bahwa sebelum adanya kasus itu, PDIP sangat mendukung adanya tokoh-tokoh atau kader potensial yang akan ikut berlaga dalam kontestasi politik.
"Namun yang jelas yang bersangkutan adalah kader baru dan namanya sudah kami coret dan kami ganti dengan nama lainnya di KPU," ujar Edi.
Edi juga menyampaikan bahwa dalam pendaftaran bacaleg, PDIP Jambi selektif dalam pemilihan. Namun setelah berlanjut, PDIP pun tidak dapat mengawasi secara penuh perbuatan para bacaleg secara pribadi.
"Intinya PDIP sudah sangat selektif, dan persoalan yang menyangkut hukum itu PDIP sangat tegas tidak ada toleransi," terangnya.
Baca juga: Pupus Kesempatan Debi Jadi Caleg gegara Sabu |
(des/des)