Perampok yang Bobol Rumah dan Rampas Emas 16 Gram dari Tunanetra Diciduk

Jambi

Perampok yang Bobol Rumah dan Rampas Emas 16 Gram dari Tunanetra Diciduk

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 22 Sep 2023 15:30 WIB
Perampok emas di rumah warga Sarolangun, Jambi diringkus polisi
Foto: Dok. Polres Sarolangun
Sarolangun -

Polisi menangkap M Kholik (42), perampok emas di rumah warga Desa Bernai Luar, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Pelaku ditangkap usai merampas 5 mayam atau 16 gram emas dan uang tunai Rp 5 juta di rumah korbannya.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama mengatakan pelaku beraksi dengan cara masuk ke rumah korban dengan merusak kunci pintu. Aksi tersebut terbilang nekat karena dilakukan saat masih ada penghuni rumah.

"Aksi pencurian terjadi pada Kamis (14/9) sekitar waktu subuh pukul 05.00 WIB. Lalu pelaku kami amankan pada Rabu (20/9)," terang Iptu Cindo, Jumat (22/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cindo menjelaskan bahwa saat beraksi, pelaku terlebih dulu memantau situasi rumah tersebut. Kemudian, suami istri pemilik rumah pergi ke masjid untuk salat subuh berjamaah. Sedangkan di rumah tersebut hanya ada anak korban dan kakak perempuan korban yang merupakan tunanetra.

Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban Rosna yang merupakan tunanetra itu dengan cara mencongkel pintu kamar tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku langsung merampas barang emas 5 mayam dan uang 5 juta yang disimpan korban di saku celananya, kemudian lari melawati pintu belakang," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian total Rp 25 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun.

Usai korban melapor, pelaku berhasil teridentifikasi polisi. Ia kabur dan bersembunyi di rumah saudaranya di Singkut 4, Kecamatan Singkut, Sarolangun.

"Kami Tim Macan Pseko Polres Sarolangun langsung menangkap tersangka walau ketika itu pelaku sempat berlari ke belakang rumahnya untuk melarikan diri," ungkapnya.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan kami dia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.




(des/des)


Hide Ads