Polisi mengungkap bahwa HP yang dicuri oleh Mardono, oknum PNS di Jambi sudah sempat dijual. HP tersebut dijual Mardono seharga Rp 400 ribu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution mengatakan bahwa HP tersebut dijual pelaku kepada temannya. Oknum PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) itu menjual HP curiannya tak lama dari aksi pencurian, pada Selasa (19/9/2023) pagi.
"Jadi untuk handphone, setelah pelaku mengambil, kemudian sesaat itu juga pelaku menjual handphone tersebut ke temannya di daerah Pasar Talang Gulo," kata Aulia, Kamis (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia menjelaskan, HP tersebut dijual cepat dan murah kepada temannya. Ia menyebut pengakuan Mardono melakukan hal tersebut untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
"Dijual seharga Rp 400 ribu. Kalau harga asli HP itu Rp 3,5 juta," terangnya.
Aksi pencurian pada Selasa lalu terjadi di Jalan Kopral Sulaiman RT 16, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 06.45 WIB. Aksi itu terekam jelas dalam kamera CCTV.
Video tersebut kemudian viral di media sosial. Polisi langsung melakukan penyelidikan, meski saat itu korban belum membuat laporan resmi.
"Dari video CCTV itu terlihat ciri-ciri khusus memakai seragam kedinasan, yakni ASN. Kemudian kami berkoordinasi dengan dinas terkait," ujar Aulia.
Setelah pelaku teridentifikasi, polisi melakukan penangkapan dengan koordinasi Disperindag Kota Jambi untuk klarifikasi terhadap pelaku. Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Polda Jambi.
"Modus pelaku karena ada kesempatan sehingga dimanfaatkan pelaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
(des/des)