Alur Perampokan Toko Kelontong hingga Kasir Diancam Tembak Mati di Palembang

Sumatera Selatan

Alur Perampokan Toko Kelontong hingga Kasir Diancam Tembak Mati di Palembang

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 21 Sep 2023 22:33 WIB
Tiga pelaku perampokan toko kelontong yang ancam tembak mati kasir di Palembang.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Polisi merilis kasus perampokan toko kelontong di Palembang, Sumatera Selatan yang kasirnya diancam ditembak mati jika berteriak. Polisi pun menjelaskan duduk perkara kasus tersebut usai 3 dari 6 pelaku ditangkap.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, aksi perampokan bersenpi di toko kelontong di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, itu sudah direncanakan pelaku seminggu sebelum kejadian.

"Mereka sudah merencanakan perampokan tersebut satu minggu sebelum kejadian," ungkap Kombes Harryo di Polsek Sukarami Palembang Kamis (21/9/2023).

Hal itu terungkap setelah eksekutor bersenpi bernama Demang alias Pardiansyah (32) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Polsek Sukarami saat bersembunyi di Desa Cicalung, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, kemarin.

"Pelaku D (Demang) yang baru ditangkap ini merupakan eksekutor yang mengancam korban pakai senpi rakitan jenis revolver," kata Kapolres.

Saat beraksi, Demang bersama satu rekannya DPO yang mengancam menembak mati korban jika korban berteriak. Mereka juga yang merampas uang senilai Rp 15 juta di boks kasir saat kejadian.

"D (Demang) ini bersama satu rekannya lagi (DPO) yang masuk ke dalam toko mengambil uang di kasir dan mengancam korban. Sementara dua pelaku lagi (DPO) menunggu di luar di atas motor," bebernya.

Saat beraksi, keempat pelaku ini meminjam motor, helm dan pakaian dua pelaku lain yang menunggu di kosan. Dua pelaku lain itu adalah Reza Apriandi alias RA (23) dan Khoiruzman alias CH (21) yang lebih dulu ditangkap polisi sehari setelah kejadian.

"Untuk kedua pelaku (Reza dan Khoir) ditangkap karena mengetahui dan ikut merencanakan aksi tersebut. Mereka juga mendapat bagian dan menikmati hasil kejahatan," bebernya.

Demang sendiri mengakui perbuatannya. Dia mendapat bagian Rp 3,7 juta dan uangnya ia habiskan saat melarikan diri ke beberapa daerah. Mulai dari Ogan Komering Ilir (OKI), Tangerang, Bekasi, dan terakhir di tempat rekannnya di Bandung Barat.

"Saya dapat bagian itu Rp 3,7 juta, Pak. Uang saya pakai untuk melarikan diri. Pertama saya ke OKI, terus naik travel ke Tangerang. Sudah itu saya ke Bekasi, dan terakhir saya ke Lembang dan di sana saya ditangkap," imbuh Demang.

Sementara Reza dan Khoir mengaku bahwa mereka hanya mendapat bagian masing-masing Rp 200 ribu untuk tutup mulut. Uang itu mereka gunakan untuk bersenang-senang dan beli baju baru.

"Kami cuma dikasih Rp 200 ribu, Pak. Uangnya dibelikan baju. Setelah itu kami ditangkap saat di kosan," kata Reza dan Khoir.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku resmi menjadi tersangka. Dari mereka sejuk bukti pun disita seperti pakaian, motor, helm, dan lainnya. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e atau Pasal 365 ayat 1 dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.




(des/des)


Hide Ads