Oknum Protokoler Jambi Juga Pernah Kirim Foto Kelamin ke 3 Saudarinya

Jambi

Oknum Protokoler Jambi Juga Pernah Kirim Foto Kelamin ke 3 Saudarinya

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 21 Sep 2023 23:32 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Jambi -

Polisi mengungkap korban yang pernah dikirimi foto kelamin oleh Zauhardin, PNS Protokoler Pemprov Jambi tak hanya satu orang. Tiga orang saudara perempuan dari pelaku rupanya juga pernah jadi korban.

Kanit Tipidter Polresta Jambi Iptu Edy Trihariyadi mengungkapkan bahwa perbuatan Zauhardin merupakan perbuatan berulang. Korban mahasiswi yang merasa dirugikan dan dilecehkan melapor ke polisi.

Selain itu, telah dipastikan juga bahwa foto yang dikirimkan adalah kelamin pelaku sendiri. Hal itu telah diakui oleh Zauhardin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Tipidter Polresta Jambi, Iptu Edy Trihariyadi.Kanit Tipidter Polresta Jambi, Iptu Edy Trihariyadi. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom

"Modus pelaku itu sebenarnya sudah sering dilakukan pelaku dan perbuatan berulang ternyata. Pertama, kepada kakaknya sendiri. Kemudian, kakaknya yang kedua. Dan terakhir sama adiknya," terang Edy, Kamis (21/9/2023).

Edy mengatakan perbuatan pelaku ini tidak dibenarkan secara Undang-undang Pornografi. Sehingga, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Tersangka share foto alat kelaminnya ini kepada korban, beralasan khilaf aja," tambahnya

Perbuatan Zauhardin ini membuat mahasiswi berinisial A (23) yang merupakan tetangganya melaporkannya ke Polresta Jambi. A kesal dikirimi foto tersebut meskipun chat WA dari pelaku tidak pernah ditanggapi.

"Kejadian itu 7 Juni 2023 lalu. Korban melaporkan ke kita tanggal 18 September 2023. Karena kejadian berulang. Percakapan hanya say hello aja. Nggak ada banyak, nggak panjang. Tapi itu tidak ditanggapi sama korban. Nah, terakhir itulah dikirim foto (kelamin)," ungkapnya.

Atas hal itu, pelaku kemudian diamankan Tim Tipidter Satreskrim Polresta Jambi pada Senin (18/9/2023) di rumahnya Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

"Pelaku kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads