6 Pegawai Leasing Tilap Rp 1,3 M Uang Kantor Modus Kredit Fiktif

Sumatera Selatan

6 Pegawai Leasing Tilap Rp 1,3 M Uang Kantor Modus Kredit Fiktif

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 21 Sep 2023 15:31 WIB
6 karyawan leasing ditangkap karena tilap uang kantor Rp 1,3 miliar
6 karyawan leasing ditangkap karena tilap uang kantor Rp 1,3 miliar (Foto: Prima Syahbana)
Palembang -

Polisi menangkap enam pegawai leasing di Palembang, Sumatera Selatan atas kasus penggelapan yang merugikan perusahaan senilai Rp 1,3 miliar. Para pelaku yang sudah jadi tersangka itu melakukan aksinya dengan modus kredit fiktif.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika pihak leasing menilai ada kejanggalan usai melakukan audit internal.

Dari hasil audit itu, ditemukan adanya sekitar 160 nasabah yang menunggak atau tak melakukan pembayaran dengan jaminan BPKB motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usut punya usut ternyata setelah dilakukan penagihan para nasabah itu mengaku tak pernah terlibat kontrak atau perjanjian dengan cara tersebut.

"Para nasabah saat dilakukan penagihan mengaku tidak pernah mengajukan kredit pembiayaan di perusahaan tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Merasa janggal, pihak perusahaan pun memeriksa sejumlah BPKB yang ada. Setelah dicek, beberapa di antaranya ada BPKB yang status motornya sudah dilaporkan hilang oleh pemilik.

"Awalnya BPKB itu diduga palsu, setelah dilakukan penyelidikan rupanya BPKB-nya itu asli, dari sepeda motor yang sudah dilaporkan hilang," katanya.

Dugaan menguat adanya permainan sejumlah oknum pegawai di perusahaan itu, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan dan diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Dari situ didapat informasi bahwa para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengagunkan BPKB menggunakan data fiktif dan KTP dari nasabah lain yang sebelumnya pernah mengajukan kredit pembiayaan di perusahaan pembiayaan tersebut," katanya.

Setelah diperiksa intensif, keenam pelaku yakni Kepala Unit, MIR (37) dan 4 marketing, RY (32), PR (33), MAJ (35), SS (30) dan AN (28), mengakui perbuatan mereka.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," jelasnya.




(mud/mud)


Hide Ads