PNS yang terekam CCTV mencuri HP siswi di tepi jalan di Jambi telah ditahan polisi. Pria bernama Mardono (35) itu mendekam di sel setelah aksi pencuriannya viral di media sosial.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyayangkan aksi PNS itu. Pemkot menegaskan bahwa kelakuan Mardono itu di luar kedinasan.
"Yang jelas tindakan yang dilakukan sudah di luar tugas kedinasan ya," kata Kabag Hukum Setda Kota Jambi Muhammad Gempa Alwajon Putra, Rabu (20/9/2023)
Gempa menyebut, perbuatan Mardono dinilai sudah di luar ranah pemerintah. Pencurian HP juga dilakukan untuk tujuan pribadi. Atas dasar itu, Pemkot Jambi pun tidak akan memberikan bantuan hukum baginya.
"Itu di luar tugasnya sebagai ASN, biasanya Pemkot tidak pernah berikan bantuan hukum. Akan tetapi kalau terjadi kesalahan saat tugas, bisa kita berikan bantuan hukum," ujar Gempa.
Gempa mencontohkan, perbuatan PNS/ASN yang mendapatkan bantuan hukum dari Pemda jika melakukan kesalahan seperti kecelakaan. Namun perbuatan mencuri tidak dibenarkan karena termasuk perbuatan pribadi.
"Contohnya seperti ini, ASN Itu dalam berjalan pergi ke kantor atau pulang nabrak orang masih bisa kita bantu, tapi yang sekarang ini kan sudah diluar tanggung jawab kita," ucap Gempa.
Sementara, Wakil Wali Kota Jambi Maulana telah menerima kabar atas perbuatan salah seorang anak buahnya itu. Dia akan mengambil langkah selanjutnya usai perbuatan yang mempermalukan ASN.
Namun saat ini, Maulana enggan menyampaikan terlampau banyak soal tindakan pencurian handphone yang dilakukan Mardono. "Kita intinya sangat menyayangkan sekali, saat ini kita hormati proses hukum," ujar Maulana.
(des/des)