Ada Napi Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Kalapas Jambi: Bisa Saja Hanya Alibi

Jambi

Ada Napi Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Kalapas Jambi: Bisa Saja Hanya Alibi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 20 Sep 2023 20:02 WIB
Kalapas Jambi Junaidi Rison.
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Lapas Kelas II A Jambi buka suara soal adanya dugaan keterlibatan narapidana dalam peredaran sabu yang diungkap Polres Muaro Jambi. Kalapas Jambi, Junaidi Rison menyebut bahwa dugaan itu bisa saja hanya alibi dari tersangka yang diamankan untuk memutus rantai jaringannya.

"Tapi yang jelas itu masih pengakuan dari tersangka. Sampai saat ini pun penyelidikan terputus. Jadi memang tidak ada bukti atau sambungan telepon dan komunikasi dari tersangka ke narapidana di dalam lapas. Berarti bisa saja ini alibi dari tersangka," kata Junaidi, Rabu (20/9/2023).

Junaidi menyebutkan, sejak kasus itu diungkap maupun disampaikan ke media oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta, pihaknya belum mendapat laporan.

"Waktu berita itu muncul kami belum menerima konfirmasi dari pihak Polres Muaro Jambi. Jadi tidak ada konfirmasi sebelumnya terkait keterlibatan narapidana. Terkait keterlibatan narapidana itu juga sebenarnya masih dalam proses penyidikan dari Polres Muaro Jambi," terangnya.

Ia menambahkan, pengakuan dari tersangka yang diamankan menyebut ada napi lapas yang terlibat agar penyelidikan jaringannya terputus.

"Biasanya ketika orang ditangkap di luar sana, dia mencari alibi untuk mengamankan jaringan mereka. Mereka bisa menyebut asal saja dari lapas. Supaya jaringannya terputus," tandasnya.

Terlepas dari dugaan keterlibatan napi, kata Junaidi, pihaknya terus meningkatkan keamanan lapas. Seperti patroli, razia rutin, pemasangan CCTV, dan pengetatan masuk barang jaga melalui X-ray.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 3 orang pengedar 644 gram sabu di Muaro Jambi, Jambi. Mereka merupakan kakak beradik. Polisi menyebut ada jaringan napi lapas yang terlibat dalam perkara ini.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta mengatakan bahwa dari penangkapan awal, polisi mengamankan 5 orang terduga pelaku. Namun, hasil gelar perkara hanya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang dilakukan rehabilitasi," AKBP Muharrman Artha kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kakak adik. Mereka adalah Herinaldi alias Heri, Mahudin alias Udin, dan kakak perempuan mereka Marsito. Sementara dua pelaku yang direhabilitasi adalah M Nasir dan Ariandi.




(des/des)


Hide Ads