Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan narkotika hasil tangkapan tiga bulan terakhir Juli-September. Barang bukti yang dimusnahkan 1,1 kilogram sabu dan 8 kilogram ganja.
"Pemusnahan ini, barang bukti Narkotika ini dari periode Juli hingga awal September 2023. Tentunya, setiap 2 hingga 3 bulan kita menganalisa barang bukti dan ternyata semakin meningkat secara kualitas ataupun kuantitas," kata Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko, Rabu (20/9/2023).
Wisnu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 8 kasus dan 11 tersangka. Para tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampurkan air dan deterjen. Sementara, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik BNNP Jambi.
"Pemusnahan narkotika ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dan merupakan wewenang dari penyidik BNNP Jambi sesuai Undang-undang setelah mendapat surat ketetapan pemusnahan dari Kejaksaan," ujarnya.
Lanjut jauh, Wisnu mengatakan pemusnahan ini menunjukkan masih banyaknya sebagai masyarakat Provinsi Jambi yang memesan narkoba. Sehingga narkoba itu masuk ke Provinsi Jambi.
"Untuk tersangka ini ada yang kurir dan pengedar. Narkoba ini bukan dari Provinsi Jambi, melainkan dari luar Provinsi Jambi," tandasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, Pengadilan Negeri Jambi dan pengacara para tersangka.
(mud/mud)