Pasangan Purnomo (53) dan Rumini (44) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, merencanakan pembunuhan hingga mengeksekusi anak angkat mereka yang masih berusia 12 tahun. Alasannya ternyata karena si anak dinilai nakal dan sering rewel.
Kenakalan dan sifat rewel itu membuat Purnomo sering merasa kesal dan terganggu. Ia pun meminta sang istri, Rumini, untuk menghabisi nyawa anak angkat mereka yang berinisial IR tersebut.
"Pengakuannya seperti itu, kesal korban ini nakal, rewel lah," kata Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) AKP Morris Widhi Harto dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (16/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumini pun terpaksa menuruti perintah suaminya, karena dirinya diancam akan diceraikan kalau tidak menurut. Ia juga diancam akan diusir dari rumah.
"Sebelumnya, pelaku ini disuruh dan diancam suaminya agar membunuh korban. Jika pelaku (Rumini) menolak, pelaku diancam diceraikan bahkan diusir dari rumah," beber Morris.
IR kemudian dibunuh pada Senin (11/9/2023) malam saat sedang tertidur. Rumini mencekik dan menindih kepala IR dengan bantal sampai IR kehabisan napas. Lantas ia mengunci pintu kamar korban dari dalam, kemudian berusaha keluar dengan memanjat.
Pagi harinya, Rumini berteriak panik di depan kamar dan Purnomo beprura-pura mendobrak kamar sang anak. Hal itu mereka lakukan agar seolah-olah anak mereka bukan tewas karena dibunuh.
Namun setelah kematian IR dilaporkan ke polisi, polisi pun menemukan berbagai kejanggalan. Di antaranya ditemukan bekas penganiayaan pada tubuh korban.
"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil visum di RS Bhayangkara, korban meninggal tidak wajar. Kemudian keduanya (orang tua) diperiksa intensif dan akhirnya mengakui telah membunuh korban," lanjut Morris.
Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 KUH atau Pasal 338 KUHPidana jo 55 KUHP atau Pasal 80 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(des/des)