Ibu Hamil 8 Bulan di Pangkalpinang Nekat Curi 12 Karung Beras demi Biaya Hidup

Bangka Belitung

Ibu Hamil 8 Bulan di Pangkalpinang Nekat Curi 12 Karung Beras demi Biaya Hidup

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 16 Sep 2023 15:45 WIB
Pelaku (tengah wanita) dan dua rekannya usai ditangkap polisi bersama barang bukti beras.
Foto: Dok. Polresta Pangkalpinang
Pangkalpinang -

Seorang wanita di Pangkalpinang bernama JS alias Diana (24) nekat membobol toko sembako dan mencuri berkarung-karung beras. Hal itu dilakukannya karena ia membutuhkan biaya hidup setelah ditinggal sang kekasih dalam kondisi hamil.

Diketahui Diana tengah hamil 8 bulan. Ia ditangkap setelah membobol toko sembako milik Phuk Men dan mencuri 12 karung beras 5-10 kilogram. Lokasi kejadian di lantai II Pasar Pagi, Jalan A Yani Taman Sari, Pangkalpinang, Jumat (15/9/2023).

Aksi itu dilakukan Diana sekitar pukul 04.45 WIB. Ibu hamil 8 bulan itu ditangkap 7 jam kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku inisial JS sedang hamil 8 bulan. Selain JS, ada 2 orang turut diamankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (16/9/2023).

Kedua rekan pelaku yang turut diamankan yakni Muhammad Rizky Albar alias Kiki (22) dan Pradipa Wahyu Saputra alias Dipa (19). Keduanya warga Pangkalpinang. Mereka tidak ikut mencuri, melainkan membantu menjual barang hasil curian Diana tersebut. Kiki dan Dipa pun mengaku tidak tahu bahwa beras tersebut merupakan barang curian.

ADVERTISEMENT

"Kedua rekan pelaku hanya membantu menjualkan barang (beras) hasil curian. Hasil pemeriksaan mereka tidak tahu kalau beras itu hasil curian," ungkap Evry.

Kepada polisi, Diana mengaku terpaksa melakukan tindakan pencurian itu karena terdesak biaya hidup. Ia sedang hamil tua, tidak bisa bekerja karena kondisinya, dan ditinggal pacarnya yang tidak bertanggung jawab.

"JS tidak punya suami. Cowok yang menghamili tidak bertanggung jawab (kabur). Yang bersangkutan selama ini hidup sendiri dan orang tua tidak tahu kalau yang bersangkutan hamil," beber Evry.

Pelaku mencuri dengan cara mencongkel plat rolling door di dinding. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 12 karung beras dengan rincian 5 karung ukuran 5 kg dan 7 karung ukuran 10 kg. Totalnya 95 kilogram yang berhasil ia ambil.

Belasan karung itu kemudian disimpan tak jauh dari lokasi pencurian. Diana yang tak memiliki motor meminta bantuan Kiki dan Dipa untuk menjual beras-beras tersebut. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan 11 karung beras.

Usai dilakukan pemeriksaan, ketiganya dipulangkan polisi. Namun, mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"JS ditetapkan tersangka pencurian. Keduanya temannya ditetapkan tersangka sebagai 480 (pertolongan jahat). Ketiganya tidak ditahan karena kerugiannya Rp 2 juta, tipiring (tindak pidana ringan)," sambung Evry.




(des/des)


Hide Ads