Polda Jambi tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung di Desa Muaro Mensao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Korupsi yang bersumber dari APBD itu mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 3,1 miliar.
Saat ini, uang Rp 3,1 miliar itu sudah disita oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. Namun, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi ditemukan kerugian negara Rp 3,1 miliar sekian. Saat ini kasus jembatan itu masih dalam proses penyelidikan," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Ade Dirman menyampaikan bahwa kasus proyek pembangunan jembatan ini bermula saat pengerjaan dilakukan oleh PT NSM dengan Direktur Utama berinisial BAY dengan total nilai kontrak Rp 13,5 miliar. Namun, pada proses lelang ditemukan fakta bahwa PT NSM telah memalsukan dokumen sertifikat keahlian sebagaimana persyaratan lelang.
"Kemudian dalam pelaksanaannya tidak ada seorang pun ahli yang ditawarkan turun ke lokasi pekerjaan," ujarnya.
Selanjutnya, hal ini diperparah dengan Dirut PT NSM yang mengalihkan pengerjaan ini ke pihak ketiga. Sehingga kualitas dalam jembatan tidak sesuai spesifikasi.
"Jembatan ini masih bisa digunakan, tapi ini terkait kekurangan volume terhadap campuran beton yang harusnya menggunakan bleaching plan, tapi ini menggunakan site mix manual," jelasnya.
Ade menyebut bahwa berdasarkan hasil pengujian dari ahli ITB, ditemukan bahwa mutu beton yang terpandang memiliki kualitas jauh lebih rendah dari mutu beton yang dipersyaratkan.
Saat ini, polisi masih membidik para tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus korupsi Jembatan Muaro Mensao.
(des/des)