Oknum ASN Samsat Musi Rawas Gelapkan Uang PKB Puluhan Warga

Sumatera Selatan

Oknum ASN Samsat Musi Rawas Gelapkan Uang PKB Puluhan Warga

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 12 Sep 2023 18:02 WIB
Oknum ASN Samsat Musi Rawa gelapkan pajak kendaraan bermotor
Oknum ASN Samsat Musi Rawa gelapkan pajak kendaraan bermotor (Foto: Dok Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Aji Kurniawansah (42), oknum ASN Kantor Samsat di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, ditangkap polisi terkait penggelapan. Dia ditangkap usai dilaporkan sejumlah warga yang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya tak dibayarkan pelaku.

"Iya benar, sudah diamankan seorang oknum ASN atas kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Harry Dinar dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (12/9/2023).

Diungkapkannya, Aksi terlarang Aji itu terbongkar usai seorang warga inisial JM memberanikan diri melaporkan pelaku ke Polsek Muara Beliti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporannya, JM mengaku mengalami kerugian Rp 7 juta, karena pengurusan surat kendaraan yang dijanjikan pelaku dapat selesai satu bulan, tak kunjung rampung.

Dari laporan dugaan tipu gelap bernomor: LP/B-19 l/IX/2023/SPKT/Polsek Muara Beliti/Polres Mura/Polda Sumsel, tanggal 8 September 2023 lalu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Dari laporan itu anggota bersama Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pelaku berada di Palembang, pada Minggu (10/9) sekitar pukul 18.10 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," katanya.

Saat diperiksa di Mapolsek, pelaku pun mengakui perbuatannya. Bahkan, tak hanya JM yang menjadi korban. Puluhan warga juga ada yang mengaku telah menjadi korban aksi tipu gelap Aji.

Menurut data sementara kepolisian, saat ini sudah ada sekitar 39 berkas pengurusan surat kendaraan yang terdiri dari 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor yang uangnya digelapkan pelaku.

"Saat ini ada sekitar puluhan yang sudah mengaku menjadi korban pelaku. Kita juga imbau ke masyarakat yang merasa menjadi korban silahkan untuk melaporkan," ungkap Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli dikonfirmasi detikSumbagsel, terpisah.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita selembar Surat Tanda Terima SPPKB (surat penerimaan pajak kendaraan bermotor), 1 BPKB mobil dan selembar surat pernyataan. Atas perbuatannya, Aji kini ditetapkan tersangka, dijerat tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHPidana.




(mud/des)


Hide Ads