Gelapkan Puluhan Tabung Gas Melon, Sopir Truk SPBE di Lebong Ditangkap

Bengkulu

Gelapkan Puluhan Tabung Gas Melon, Sopir Truk SPBE di Lebong Ditangkap

Hery Supandi - detikSumbagsel
Senin, 11 Sep 2023 23:50 WIB
Puluhan tabung gas melon digelapkan seorang sopir truk stasiun elpiji
Puluhan tabung gas melon digelapkan seorang sopir truk stasiun elpiji (Foto: Dok Polda Bengkulu)
Lebong -

Seorang sopir angkutan elpiji diamankan terkait kasus penggelapan puluhan tabung gas ukuran 3 kilogram. Aksi itu dilakukan berulang kali saat bertugas.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes I Wayan Riko Setiawan mengatakan, sopir bernama Cecep (42) bertugas sebagai penyalur gas di Wilayah Talang Leak, Kabupaten Lebong. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini, sudah bekerja selama 10 tahun.

"Tersangka sopir ini, mengangkut dan membawa tabung gas elpiji dari Stasiun Pengisian Elpiji di wilayah Kabupaten Rejang Lebong menuju Kabupaten Lebong, dalam perjalanan, tersangka ini menurunkan 40 tabung gas elpiji yang sudah terisi di warung miliknya," kata Wayan, Senin (11/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan menjelaskan dari pemeriksaan, diketahui tersangka ini telah menyelundupkan gas elpiji sebanyak lima kali. Setiap kali mengantarkan gas ke Kabupaten Lebong selalu menurunkan sedikitnya 40 tabung gas ke warung miliknya untuk dijual kembali.

"Kalau sementara ini tersangka mengaku nekat melakukan pencurian gas karena desakan ekonomi," jelas Wayan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebanyak 67 buah tabung gas elpiji 3 kg, 30 kosong dan 37 buah di antaranya sudah terisi dan siap jual.

ADVERTISEMENT

Polisi menjerat tersangka atas kejahatan Minyak Dan Gas (migas) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang mengubah pasal 55 Undang Undang nomor 22 Tahun 01 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun Kurungan Penjara.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads