Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (30) warga Merangin, Jambi ditangkap polisi usai melakukan penipuan dan penggelapan penjualan 7 ton beras terhadap Suparto (51) warga Lampung. Korban mengalami kerugian hingga Rp 360 juta.
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Rezi Darwis mengatakan bahwa aksi penggelapan itu terjadi pada 2 Oktober 2021 lalu. Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui telepon untuk memesan 7 ton beras. Korban pun mengirimkan beras tersebut beserta nota pengiriman.
"Setelah diterima oleh tersangka kemudian tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 360 juta," kata Rezi, Jumat (8/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 2 tahun tak ada kejelasan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya, pada Kamis (7/9/2023), pelaku berhasil diamankan polisi dan ditahan.
"Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga tersangka langsung diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Rezi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Namun, karena pelaku dan korban diketahui saling kenal sebagai rekan bisnis, polisi berupaya untuk menyelesaikan kasus dengan mediasi kedua belah pihak.
"Kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian," pungkasnya.
(des/mud)