Arwandi (28) dan Ariansyah (35), pelaku pembacokan M Abadi (44) adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan, telah ditetapkan tersangka. Motif pembacokan ini murni karena Arwandi sakit hati dan tersinggung saat diusir Abadi pada malam kejadian.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (8/9/2023). Selain kedua tersangka, barang-barang bukti turut diperlihatkan dalam kesempatan tersebut.
"Motifnya karena tersangka AR (Arwandi) tersinggung diusir korban saat berada di kediaman saksi sebelum kejadian," kata Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan berat (anirat) secara bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya pun terancam hukuman mati.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, adik dari Bupati Muratara Devi Suhartoni, M Abadi (44) tewas usai dibacok dua pelaku. Pelaku kakak beradik itu merupakan warga Desa Belani, Kecamatan Waras Ilir, Muratara.
Pembacokan bermula pada pertemuan warga di salah satu rumah pada Selasa (5/9) malam. Abadi dan satu rekannya, Deki, menghadiri pertemuan itu. Turut hadir pula Pjs kepala desa, Camat Rawas Ilir, dan dua orang investor. Mereka membahas rencana proyek di desa tersebut.
Di tengah pembahasan, datanglah Arwandi. Dia langsung masuk tanpa permisi dan bermaksud ikut mendengarkan pembahasan. Namun, Abadi mengusir Arwandi secara halus karena pertemuan itu merupakan rapat internal, sehingga Arwandi yang orang luar tidak diperbolehkan ikut.
Kesal, Arwandi pulang dan mengambil parang. Dia kembali bersama kakaknya, Ariansyah, dan langsung membacok Abadi. Satu rekan Abadi juga menjadi sasaran pembacokan. Abadi tewas setelah dilarikan ke puskesmas, sementara rekannya yang bernama Deki mengalami luka berat.
(des/mud)