Guru Honorer di Bengkulu yang Cabuli 30 Anak Didik Dituntut 20 Tahun Penjara

Bengkulu

Guru Honorer di Bengkulu yang Cabuli 30 Anak Didik Dituntut 20 Tahun Penjara

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 06 Sep 2023 13:03 WIB
Tampang guru honorer yang melakukan sodomi kepada 19 siswa SD di Bengkulu Utara.
Foto: Dok. Polres Bengkulu Utara
Bengkulu Utara -

Guru honorer SD negeri di Kabupaten Bengkulu Utara yang telah mencabuli 30 anak didiknya dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencabulan pada Selasa (5/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Edo dan Nely menyatakan bahwa berdasarkan keterangan puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Kakak Mulyana alias KM (32) dinyatakan terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap lebih dari 30 anak didiknya selama kurun waktu 2018-2023.

"Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan alat bukti di persidangan serta petunjuk pimpinan, kami dengan ini menyatakan terdakwa Kakak Mulyana selaku guru honorer terbukti sah melakukan perbuatan asusila terhadap 30 orang anak didiknya dan atas perbuatannya, terdakwa kami jatuhkan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar," kata Edo dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang guru honorer SD yang cabuli 30 siswanya.Sidang guru honorer SD yang cabuli 30 siswanya. Foto: Istimewa

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut Pasal 82 ayat (2) dan (4) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait denda sebesar Rp 5 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa (12/9) mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyaharjo menegaskan tuntutan hukuman pidana selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa Kakak Mulyana tersebut sudah maksimal karena yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga.

"Tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Kakak Mulyana tersebut sebagai bentuk ketegasan pihaknya yang tidak akan mentolerir perbuatan asusila terhadap korban anak di bawah umur dan karena terdakwa sebagai tenaga pendidik semestinya dapat menjadi pengayom dan bukannya merusak masa depan anak didiknya," tutup Pradhana.

Kasus ini terkuak pada April 2023 lalu. Kakak Mulyana alias KM ditangkap karena tega mencabuli belasan hingga puluhan siswanya. Awalnya korban yang diketahui berjumlah 19 orang, namun kemudian bertambah seiring penyelidikan.

"Pelaku bekerja sebagai honorer guru di salah satu SD negeri di Bengkulu Utara. Korbannya masih anak-anak," kata Kasat Reksrim Polres Bengkulu Utara saat itu, Iptu Ardian Yunnan Saputra, seperti dilansir detikSumut pada Senin (17/4/2023).

KM ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban. Dalam melakukan aksinya, ia menjanjikan nilai bagus kepada para korban. Guru honorer tersebut kemudian mencabuli murid-muridnya di berbagai tempat, mulai dari kelas, ruang UKS, toilet, hingga toilet masjid.




(des/mud)


Hide Ads