Wanita berinisial RF, ditangkap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dia ditangkap karena mengaku bisa menghentikan kasus korupsi dengan meminta imbalan Rp 920 juta ke pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.
Informasi diterima detikSumbagsel, RF ditangkap tim Intel di kediamannya Perumahan Binong Permai Tangerang Banten, pada senin sore ( 4/9/2023). Pelaku ditangkap bersama rekannya yang mengaku bisa menghentikam kasus penyidikan dugaan korupsi dana BOK.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap RF merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang lebih dahulu ditangkap dan ditahan. Ketiganya adalah BSS, RNS dan AH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka baru ini telah melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOK," kata Danang, Selasa (5/9/2023).
Sementara pasal yang dikenakan pada tersangka RF sama dengan tersangka lainnya yakni diduga merintangi penyidikan dugaan korupsi dana BOK di Dinkes Kaur tahun 2022. Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RF tak dapat berbuat banyak saat ditangkap tim Korps Adhiyaksa. Bahkan ia mengakui meminta imbalan dan bilang bisa menghentikan kasus yang sedang ditangani kejaksaan karena kenal pejabat di Kejagung.
"Saat ditangkap yang bersangkutan kooperatif dan mengakui kesalahannya. Tidak hadir beberapa waktu lalu saat dipanggil tim penyidik Pidus Kejari Kaur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes Kabupaten Kaur tahun 2022,"tegas Danang.
Untuk Diketahui RF bersama tiga tersangka lainnya diduga telah menerima uang Rp 920 juta rupiah dari empat tersangka dugaan korupsi dana BOK Kabupaten Kaur yakni Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes Kaur, Rike selaku Kepala Puskesmas Kaur Utara dan Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah.
Para tersangka ini mengaku pada Kadinkes Kaur dapat menghentikan perkara dugaan korupsi dana BOK dengan menjual nama pejabat Kejagung. Bahkan ada pula dari mereka mengaku Watimpres.
(ras/ras)