Tim Naga Polresta Pangkalpinang menangkap 2 anak di bawah umur karena mencuri 2 mesin Robin. Kepada polisi, mereka mengaku menggunakan uang curian untuk membeli minuman keras atau miras.
"Buat beli minuman keras atau miras," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto di Mapolres, Selasa (5/9/2023).
Anak di bawah umur ini berinisial KT (16) dan RA (16) warga Pangkalpinang. RA berstatus pelajar sedangkan KT anak putus sekolah sejak 1 tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu masih sekolah. Untuk KT anak putus sekolah baru 1 tahunan," sambungnya.
Evry menegaskan, kedua anak di bawah umur ini diduga telah kecanduan miras. Hal itu terungkap setelah mereka diperiksa anggota PPA Polresta.
"Setelah mencuri, mereka langsung beli miras jenis arak," tegasnya.
Kejadian terjadi, Sabtu (2/9/2023) dini hari. Lokasinya di gudang Komplek Sampur Atas, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang milik Agus Setiawan. Sedangkan ditangkap, Senin (4/9/2023) pukul 17.30 WIB.
Atas laporan korban polisi melakukan penyelidikan. Kemudian muncul kedua nama anak di bawah umur yang diduga pelaku. Setelah ditangkap dan diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya.
"Berawal dari keduanya sedang nongkrong. Kemudian satu pelaku mengajak untuk mencuri. Mereka mencari target, kemudian ketemu gudang korban," ujarnya.
Kedua pelaku ini masuk ke gudang dengan merusak gembok. Kemudian mereka mengambil dua unit mesin Robin milik korban.
"Gembok dirusak dengan obeng. Lalu mereka mengambil 2 mesin Robin korban dan menjualnya untuk membeli miras," tegas Kasat.
Kini kedua anak yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) masih diperiksa di Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung. Sedangkan barang bukti yang diamankan 2 mesin Robin yang sempat terjual dengan harga Rp 1 juta.
(des/mud)