Timbun 30 Ton BBM Ilegal, 2 Pria di Bengkulu Utara Diringkus

Bengkulu

Timbun 30 Ton BBM Ilegal, 2 Pria di Bengkulu Utara Diringkus

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 05 Sep 2023 14:30 WIB
Penimbunan 30 ton BBM dibongkar Polda Bengkulu
Penimbunan 30 ton BBM dibongkar Polda Bengkulu (Foto: Dok Polda Bengkulu)
Bengkulu Utara -

Polda Bengkulu membongkar penimbunan 30 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Dua orang, BI (43) dan MA (27), diamankan dalam penggerebekan gudang di Bengkulu Utara tersebut.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes I Wayan Riko Setiawan mengatakan, kasus BBM ilegal ini terbongkar berdasarkan informasi masyarakat terdapat gudang penimbunan di Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Telah kita amankan dua pelaku penimbun dan penjual BBM ilegal jenis Bio Solar, selain kedua tersangka juga diamankan 30 ton BBM," kata Wayan, Selasa (5/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan menjelaskan, peran kedua tersangka tersebut berbeda. BI bertugas menyiapkan uang sebagai modal usaha, sedangkan untuk tersangka MA bertugas melakukan pengangkutan dan niaga BBM.

"Dalam melakukan aksinya kedua orang ini secara bergantian di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pengisian dengan menggunakan barcode," jelas Wayan.

ADVERTISEMENT

Wayan mengungkapkan, ada 30 barcode dari berbagai jenis nomor kendaraan yang dipakai untuk membeli BBM dalam jumlah besar. Kemudian BBM ilegal ini dijual kembali kepada konsumen dengan harga non subsidi dan dilengkapi dengan dokumen perusahaan yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.

"Untuk keuntungannya dibagi 2 (dua) untuk tersangka BI mendapatkan 40 persen selaku pemilik modal dan tersangka MA mendapatkan 60 persen," ungkap Wayan.

Diketahui, dalam keterangan tersangka kepada polisi, aksi ini telah mereka lakoni sejak beberapa bulan terakhir dengan memanfaatkan pasokan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU. Dalam kurun waktu tersebut mereka telah berhasil menjual tak kurang dari 30 ribuan ton, dan biasanya mereka jual dengan harga Rp. 8.000 hingga Rp.8.200 per liter.

Terhadap para tersangka polisi menerapkan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads