Duo Bandit yang Belasan Kali Beraksi di Lahat Diringkus, Ini Rentetan Kasusnya

Sumatera Selatan

Duo Bandit yang Belasan Kali Beraksi di Lahat Diringkus, Ini Rentetan Kasusnya

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 31 Agu 2023 13:03 WIB
Tampang dua bandit jalanan di Lahat yang kerap resahkan warga, ditangkap polisi.
Foto: Dok. Polres Lahat
Lahat -

Dua pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan warga di Lahat, Sumatera Selatan diringkus polisi. Polisi mengungkap sederet aksi kejahatan kedua bandit yang bikin geleng-geleng kepala itu.

Adapun identitas keduanya yakni, Dercy Ricardo alias Komeng (20) dan Riki Umbara (34). Selain berteman, keduanya juga tercatat bertetangga. Mereka tercatat sebagai warga Desa Sirah Pulau, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Septa Eko Yanto mengatakan, dua sekawan itu tertangkap usai pihaknya mendapat laporan pada Rabu (30/8) dari seorang korban bernama Meinanda Saputra. Meinanda kehilangan motor seharga Rp 11 juta di halaman rumahnya di Desa Tanjung Payang, Lahat Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari laporan itu, kita langsung lidik. Didapatlah informasi jika aksi itu ternyata dilakukan oleh kedua pelaku tersebut," kata AKP Sapta dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (31/8/2023).

Setelah mengendus keberadaan kedua pelaku, di hari yang sama polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Motor korban turut diamankan.

ADVERTISEMENT

"Dari penangkapan kedua pelaku kemarin, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor nopol BG 5277 EAE milik korban atas nama Meinanda Saputra. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," bebernya.

Setelah diperiksa intensif dan dicocokkan dengan data yang ada, rupanya dua sekawan itu merupakan pelaku kejahatan yang kerap membuat resah warga karena terlibat banyak kasus di wilayah hukum Polres Lahat.

"Dari keterangan pelaku bahwa mereka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 13 kali, yaitu 11 kali mencuri motor dan 2 kali modus pecah kaca, termasuk laporan yang diungkap sekarang," bebernya.

Adapun sederet aksi kejahatan keduanya, antara lain:
1. Curi motor Honda Beat Street warna putih di Perumnas Tiara, sudah di amankan. LP/B/127/VII/2023/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 30 Agustus 2023.
2. Curi motor Honda Beat warna biru di Jalan Rejang, Lahat. LP/ B-07/ VIII/ 2023/SPKT tanggal 10 Agustus 2023.
3. Sepeda motor Supra Fit X di Muara Siban, LPN/61/IV/2023/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel
4. Curi motor Honda Revo di Muara Siban, LPN/160/IV/2023/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel.
5. Curi motor Honda Revo di SD Percontohan,. Lahat
6. Curi motor Honda jambrong di Ulak Lebar, Lahat
7. Curi motor Honda Revo di MTQ pemancingan.
8. Curi motor Aerox warna merah di Muara Lawai, Lahat.
9. Curi motor Honda Beat di Pagar Agung, Lahat
10. Curi motor jambrong di MTQ, Lahat.
11. Curi motor Honda Beat di Desa Selawi, Lahat.
12. Pecah kaca di rumah makan pondok jawi, Lahat.
13. Pecah kaca di belakang Hotel Calista, Lahat, LPN/ 328/ VIII/2023 Polsek Sekta.

Saat ini, kedua pelaku yang sudah jadi tersangka itu ditahan di Polres Lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sapta mengaku, hingga kini pihaknya juga terus mendalami dan mengumpulkan semua alat bukti.

"Tersangka kita jerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, 13 TKP. Barang bukti belum terkumpul semua, lagi dikembangkan," jelas Sapta.




(des/mud)


Hide Ads