Fakta ini terungkap di berita acara pemeriksaan (BAP) usai korban berhasil diselamatkan Unit PPA Polresta Pangkalpinang dari kafe remang-remang. Sebelumnya, orang tuanya membuat laporan terkait kabar penyekapan SM ke Polres Sukabumi Kota, Sabtu (26/8/2023). LP /305/ VIII / 2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto membeberkan alasan korban berbohong terhadap orang tua dan tunangannya terkait penyekapan tersebut. Kebohongan itu demi menutupi pekerjaan aslinya menemani tamu minum hingga open BO.
"Hasil pemeriksaan, korban berbohong ke orang tua dan tunangan untuk menutupi pekerjaannya di kafe (menemani minum hingga terima open BO)," kata Evry Susanto ditemui di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (28/8/2023).
Ia menjelaskan demi meyakinkan orang tua dan tunangan, SM ngaku dicekoki minuman keras, disekap pemilik kafe hingga disuntik obat untuk menghentikan pendarahan haid. Namun saat di BAP cerita-cerita yang sampaikan ke orang tua itu semua bohong.
"Nggak ada itu penyekapan seperti yang disampaikan SM ke orang tua. Dia bohong karena tidak betah, kafe yang awalnya disebut ramai ternyata sepi. Alasan lain kemungkinan tidak boleh pulang ya karena baru kasbon atau utang sebesar Rp 2 juta," tegas Kasat.
"Kalau namanya disekap itu tidak bisa pegang HP. Tapi ini masih bisa komunikasi," timpanya.
Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial SM (23) asal Sukabumi yang mengaku disekap di kafe Mentari 1, Teluk Bayur, Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka berhasil diselamatkan polisi. Namun, ternyata pengakuan soal penyekapan hanya kebohongan.
Dalam interogasi usai berhasil diselamatkan, Sabtu (26/8/2023) di Mapolresta Pangkalpinang, korban memberikan keterangan baru atau berbeda dari yang disampaikan keluarganya di Sukabumi.
(mud/mud)