Sebelas orang telah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran aset perusahaan sawit di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung. Sebagai antisipasi konflik susulan, polisi memindahkan para tersangka dari Polres Belitung ke Polda Bangka Belitung.
"Kita mengantisipasi ada hal-hal lain yang kemungkinan bisa terjadi. Sebagaimana kita ketahui, Belitung merupakan kepulauan," tegas Dirkrimum Polda Bangka Belitung Kombes I Nyoman Merthadana di Mapolda Babel kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Pemindahan itu dikarenakan ada kemungkinan konflik susulan, mengingat situasi di wilayah Kabupaten Belitung belum terlalu kondusif. Apalagi pasca sebelas orang ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Nyoman berharap situasi di Kabupaten Belitung bisa segera kembali kondusif. Ia menyebut saat ini aktivitas di perusahaan sudah mulai berangsur berjalan.
"Untuk sekarang aktivitas di PT Foresta sudah berjalan. Namun tetap dengan kesepakatan masyarakat, seperti hal-hal yang juga mendapat pengawasan dari pihak Kabupaten Belitung juga sudah mulai dilaksanakan," tegas Nyoman.
Diketahui, usai terjadi aksi perusakan itu tepatnya, Wakapolda Babel Brigjen Sugeng Suprijanto menggelar pertemuan di Rumah Dinas Bupati Belitung pada Jumat (18/8/2023) sore.
Pertemuan itu dihadiri oleh Bupati Belitung Sahani Saleh, Sekda Belitung, Polres Belitung, Dandim 0414 Belitung, dan unsur terkait lainnya termasuk koordinator lapangan (korlap) dari 5 desa yang mempermasalahkan perusahaan.
Dalam pertemuan mendadak itu, ada 3 poin yang disepakati. Yakni, masyarakat tidak akan mengulangi tindakan anarkis, membuka kembali akses jalan masuk, dan kedua belah pihak akan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan polemik ini.
(des/des)