2 Begal Ojol di Palembang Ditangkap, Modus Pesan Offline

Sumatera Selatan

2 Begal Ojol di Palembang Ditangkap, Modus Pesan Offline

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 26 Agu 2023 16:15 WIB
Dua pelaku begal ojol di Palembang ditangkap polisi.
Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang - Polisi menangkap 2 dari 3 pelaku begal ojek online (ojol) di Palembang, Sumatera Selatan. Kejadian yang berlangsung pada Juli 2023 lalu itu sempat viral di media sosial.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Iriawan (31) dan Fuadi (28). Satu pelaku laig, Sahril, masih buron. Sedangkan korban yakni ojol bernama Asgi Firman (42).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, ketiga tersangka membegal korbannya dengan modus menyewa jasa ojek online, tetapi dipesan secara offline. Mereka bertemu korban di depan International Plaza (IP) di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ketiganya ini sudah menyusun rencana selama satu minggu untuk melakukan aksi begal terhadap korbannya," ujar Kombes Pol Harryo, Sabtu (26/8/2023).

Setelah sepakat, ketiganya pun mulai beraksi. Iriawan pergi ke depan IP dengan diantar oleh Fuadi. Setelah tiba di lokasi, Fuadi pergi dan Iriawan mencari mangsa. Setelah mendapatkan sasaran yakni Asgi, Iriawan lalu minta diantar ke TKP di Jalan Talang Kedondong, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Tiba di lokasi, ternyata sudah ada dua orang menunggu menggunakan sepeda motor yakni Fuadi dan Sahril (DPO).

"Salah satu tersangka langsung mendorong korban dari sepeda motor Vario Merah BG 6144 ABT dan memukul korban. Setelah itu merampas HP Samsung milik korban dan meninggalkan korban begitu saja," jelasnya.

Usai kejadian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami. Polisi langsung bergerak dan berhasil mengetahui keberadaan para tersangka.

"Untuk tersangka Iriawan ditangkap di toko bahan bangunan tempat dia bekerja. Fuadi ditangkap di kawasan Sukawinatan, sedangkan satu tersangka lagi Sahril masih DPO," ujarnya.

Atas kejahatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Iriawan dan Fuadi merupakan warga Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Mereka mengaku ikut membegal korban karena terdesak butuh uang. Sebab, gaji yang diterima dengan bekerja di toko bangunan terlalu kecil dan tidak mencukupi kebutuhan.

"Jadi Sahril itu sering datang ke kampung kami. Lalu dia cerita dan mengajak kami untuk membegal. Karena kami butuh uang jadi kami ikut ajakan dia," ujar Iriawan saat ditemui di Polrestabes Palembang, Sabtu (26/8/2023).

Usai membegal, sepeda motor korban langsung dibawa Sahril ke Kabupaten Ogan Ilir (OI). Sepeda motor Vario tersebut dijual dengan Rp 2,2 juta. Sedangkan HP jadi milik Fuadi.

"Saya dapat Rp 850rb, Fuadi Rp 500 ribu beserta satu HP dan Sahril Rp 850 ribu. Setelah itu kami bekerja seperti biasa, sedangkan Sahril tidak pernah bertemu lagi. Tiba-tiba Kamis kami ditangkap Polisi," pungkas Iriawan.


(des/des)


Hide Ads